BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum.
Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilangsungkan di Kantor Kejari Pandeglang, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Pandeglang sendiri sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga: TAMAT! Nonton Drakor Frankly Speaking Episode 12 Sub Indo, Bukan di Bilibili Beserta Ending Spoiler
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti menyampaikan, beberapa barang bukti yang dimusnahkan pihaknya pada hari ini kebanyakan merupakan obat-obatan terlarang.
“Perkaranya perbulan April sampai dengan Juni 2024, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu 34,6742 gram, ganja dengan berat netto seluruhnya 5,2275 gram, obat tablet dalam kemasan berwarna putih dengan jumlah sebanyak 214 butir dan obat merk tramadol HCI dengan jumlah sebanyak 868 butir,” kata Ria di lokasi pemusnahan.
Selain itu, Ria menyampaikan bahwa pihaknya juga memusnahkan handphone dengan berbagai jenis merk dan barang bukti lainnya seperti pakaian, tas kecil, kunci-kunci, alat hisap sabu, timbangan, closet, pipa kaca, dan sedotan.
Baca Juga: Tinggal Klik! Link Nonton Film Dinda Full Movie, Lengkap dengan Sinopsis dan Daftar Pemeran
“Selain itu, kita juga memusnahkan berbagai jenis dan merk Handphone dan barbuk lainnya, yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana umum,” terangnya.
Ria juga mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti lain direntang waktu yang sama tak semuanya dimusnahkan karena akan dilakukan lelang. Saat ini pihaknya masih menunggu nilai taksir dari barang tersebut keluar.
“Ya mudah-mudahan di minggu ini atau minggu depan sudah keluar nilai taksirnya. Dan untuk jumlah perkara yang BB nya kita lelang, itu kita belum pegang datanya,” ungkapnya.
Baca Juga: Harga Bawang, Cabai dan Ayam Rp40 Ribu Per Kilo, Mendag Zulkifli Bilang Masih Murah?
Di tempat yang sama, Plt Kepala Kejari Pandeglang Febrianda mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan yang rutin dilakukan.
Rutinitas pemusnahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpanan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Alhamdulilah Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah rutin melakukan pemusnahan barang bukti utamanya yang berkaitan dengan narkotika, mengingat kalau terlalu lama disimpan khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya***