BANTENRAYA.COM – Polda Metro Jaya akan memeriksa kondisi kejiwaan seorang ibu yang lecehkan anaknya.
Sebelumnya, kasus ibu lecehkan anaknya tersebut viral di media sosial dan telah ditangani Polres Tangerang Selatan.
Polres Tangsel akhirnya melimpahkan kasus seorang ibu yang lecehkan anaknya tersebut ke Polda Metro Jaya, dan kejiwaannya akan diperiksa.
Baca Juga: Empat Komunitas Otomotif Touring International ke 28 Negara Hingga Finish di Jerman
Dilansir dari Pmjnews.com, wanita berinisial R (22) tersebut adalah seorang ibu muda yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anaknya yang berusia lima tahun.
Diketahui sebelumnya, peristiwa ini terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam hal ini meminta agar psikiater agar memeriksa kejiwaan terduga pelaku.
“Kami telah mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan psikiater dalam memeriksa kondisi mental tersangka R,” ujar Ade kepada wartawan, Senin, 3 Juni 2024.
Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan, dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan,” tambah Ade Safri dalam keterangannya.
Baca Juga: Posko Kesehatan Sudah Tersedia di Setiap Venue POPDA XI Provinsi Banten di Kota Tangerang
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka juga bisa dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***



















