BANTENRAYA.COM – Ucu Latifah Nurfatwa wanita cantik berusia 42 tahun asal Pandeglang jadi buruan polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Banten.
Wanita cantik diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan dengan nilai kerugian sebesar Rp418 juta.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan jika Ditreskrimsus Polda Banten telah mengeluarkan DPO terhadap Ucu Latifah, dengan nomor DPO/7/V/Res.1.2.4/2024/Ditreskrimsus.
“Tindak pidana jaminan fidusia, dan atau penggelapan (kasus yang menjerat tersangka Ucu Latifah Nurfatwa),” katanya kepada awak media, Rabu, 29 Mei 2024.
Didik menjelaskan kasus kasus tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana itu bermula, ketika tersangka Ucu Latifah melakukan pembelian satu unit mobil Toyota Kijang Inova pada 5 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Gagal Nyalip, Gadis SMP Tewas Terlindas di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung
“Awalmulanya saudari Ucu Latifah (Terlapor-red) selaku Debitur dari PT Sinarmas Hana Finance membeli Inova tahun 2017 dengan nomor polisi A 1026 ZR secara Kredit dengan tenor 60 bulan atau 5 tahun,” jelasnya.
Didik menjelaskan saat pengambilan kredit mobil itu, tersangka Ucu Latifah memberikan down paymeny (DP) sebesar Rp67 juta, dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp6.969.000.
“Terlapor baru membayar angsuran selama 7 bulan mulai dari Agustus 2022 Agustus 2022 sampai Februari 2023,” jelasnya.
Namun, Didik menambahkan memasuki angsuran kedelapan, tersangka Ucu Latifah tidak pernah mengangsurnya kembali.
Atas dasar itu, pihak PT Sinarmas Hana Finance memberikan surat surat peringatan.
Baca Juga: TERUNGKAP! Kronologi Anak Bunuh Ayah di Pandeglang
“Jika dihitung sudah 6 bulan tidak membayarkan angsuran kredit mobil, pihak Finance mengirimkan surat peringatan 1, hingga ke-2 tidak menghiraukan dan pihak finance kembali memberikan surat Somasi ke-1 dan somasi terakhir akan tetapi terlapor masih tidak menghiraukan,” tambahnya.
Didik mengungkapkan karena tidak juga dihiraukan, pihak finance melakukan investagasi, dan diketahui jika mobil kredit tersebut telah di over aliran kepada orang lain tanpa sepengetahuan finance.
“Mobil sudah dioveralihkan kepada warga Pandeglang berinisial AR. Akan tetapi overalih mobil tersebut tanpa se izin terlebih dahulu kepada pihak leasing,” ungkapnya.
Didik menegaskan atas perbuatan tersangka Ucu Latifah tersebut, pihak PT Sinarmas Hana Finance mengalami kerugian sebesar Rp418.140.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten pada 7 Agustus 2024.
“Dalam kasus ini Ucu dilaporkan dalam Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Didik menghimbau kepada para pelaku kejahatan yang telah masuk DPO agar dapat menyerahkan diri secara baik-baik.
“Sebaiknya pelaku dapat segera menyerahkan diri,” tandasnya.***