BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil membekuk pengendali dan pengedar sabu yang berinisial H (40) yang sempat buron selama 2 tahun.
H, terduga pengendali peredaran narkoba itu merupakan warga Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ia masuk ke daftar pencarian orang (DPO) nomor DPO/05/III/RES.4.2./Resnarkoba, tertanggal 30 Maret 2022, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 23 kg.
Baca Juga: Dalam Sepekan, Rata-rata Warga Pandeglang Bisa Hisap Habis 105 Batang Rokok
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa 8 Maret 2022.
“Anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang telah membekuk H yang merupakan DPO kasus tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Oki kepada Bantenraya.com, Jumat, 3 Mei 2024.
Dikatakan Oki, dalam pelariannya selama 2 tahun H kerap berpindah-pindah tempat mulai dari Jakarta, Bogor hingga Sukabumi.
Baca Juga: Spoiler The Escape Of The Seven Resurrection Episode 11 Sub Indo, Han Mo Ne Ungkap Rahasia K
Hingga pada akhirnya H dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang dikediamannya yang berada di Sukabumi setelah bekerjasama dengan Polsek Cikembar pada Minggu, 14 April 2024.
“Saat diinterogasi oleh anggota H mengakui bahwa dirinya telah memberikan 2 koper berwarna hitam dan merah yang berisikan sabu seberat 23 Kilogram kepada AS dan kawan-kawannya,” ungkapnya.
“Tersangka H juga mengaku bahwa sabu seberat 23 kilogram tersebut milik AH yang saat ini masih diburu anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang,” sambungnya.
Baca Juga: Chief Detective 1958 Episode 5 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Bukan Bilibili
Oki juga menyampaikan, dari hasil penangkapan H ,anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya berupa 1 buah plastik berwarna hitam yang berisikan 11 bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu seberat 85,82 gram, 148 inex.
“Selain itu, anggota juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna silver, 1 pcs plastik klip bening, 1 unit Handphone merk OPPO warna silver aurora,” paparnya.
Baca Juga: Jual Ganja ke Anak Sekolah Secara Online, 3 Warga Pandeglang Antar Lewat Jasa Pengiriman
“Lalu 1 unit motor Honda beat dengan nomor polisi F 3261 UBN, beserta kunci kontaknya. Selanjutnya tersangka H berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Pandeglang guna kepentingan penyidikan” ujarnya.
Oki mengatakan bahwa tersangka H dijerat pasal 114 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati.
“Adapun ancaman Pasal 114 ayat 2, kemudian Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana hukuman maksimalnya adalah hukuman mati,” tandasnya. (aldi) ***