Jumat, 26 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 26 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sempat Buron 2 Tahun, Pengendali Peredaran 23 Kg Sabu di Pandeglang Akhirnya Bisa Diciduk

Tim Banten Raya 04 Oleh: Tim Banten Raya 04
3 Mei 2024 | 21:16
Sempat Buron 2 Tahun, Pengendali Peredaran 23 Kg Sabu di Pandeglang Akhirnya Bisa Diciduk

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji menunjukkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu hasil dari penangkapan H, Jumat 3 Mei 2024. Aldi Setiawan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil membekuk pengendali dan pengedar sabu yang berinisial H (40) yang sempat buron selama 2 tahun.

BacaJuga

iphone 16e

Cocok Untuk Istri, iPhone 16e Keindahan Tiada Tara, Ketahanan Tiada Duanya

26 September 2025 | 20:47
perpustakaan sekolah

Pemberdayaan Perpustakaan Sekolah di Pandeglang, Bupati Dewi: Perpustakaan Bukan Cuma Tumpukan Buku

26 September 2025 | 20:33
tol serang-panimbang

Tol Serang-Panimbang Seksi 3, DPUPR Banten Sebut Akhir 2026 Beroperasi

26 September 2025 | 20:22
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Ngotot Perda PUK Direvisi

26 September 2025 | 20:20

H, terduga pengendali peredaran narkoba itu merupakan warga Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Ia masuk ke daftar pencarian orang (DPO) nomor DPO/05/III/RES.4.2./Resnarkoba, tertanggal 30 Maret 2022, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 23 kg.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Rata-rata Warga Pandeglang Bisa Hisap Habis 105 Batang Rokok

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa 8 Maret 2022.

“Anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang telah membekuk H yang merupakan DPO kasus tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Oki kepada Bantenraya.com, Jumat, 3 Mei 2024.

Dikatakan Oki, dalam pelariannya selama 2 tahun H kerap berpindah-pindah tempat mulai dari Jakarta, Bogor hingga Sukabumi.

Baca Juga: Spoiler The Escape Of The Seven Resurrection Episode 11 Sub Indo, Han Mo Ne Ungkap Rahasia K

Hingga pada akhirnya H dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang dikediamannya yang berada di Sukabumi setelah bekerjasama dengan Polsek Cikembar pada Minggu, 14 April 2024.

“Saat diinterogasi oleh anggota H mengakui bahwa dirinya telah memberikan 2 koper berwarna hitam dan merah yang berisikan sabu seberat 23 Kilogram kepada AS dan kawan-kawannya,” ungkapnya.

“Tersangka H juga mengaku bahwa sabu seberat 23 kilogram tersebut milik AH yang saat ini masih diburu anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang,” sambungnya.

Baca Juga: Chief Detective 1958 Episode 5 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Bukan Bilibili

Oki juga menyampaikan, dari hasil penangkapan H ,anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya berupa 1 buah plastik berwarna hitam yang berisikan 11 bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu seberat 85,82 gram, 148 inex.

“Selain itu, anggota juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna silver, 1 pcs plastik klip bening, 1 unit Handphone merk OPPO warna silver aurora,” paparnya.

Baca Juga: Jual Ganja ke Anak Sekolah Secara Online, 3 Warga Pandeglang Antar Lewat Jasa Pengiriman

“Lalu 1 unit motor Honda beat dengan nomor polisi F 3261 UBN, beserta kunci kontaknya. Selanjutnya tersangka H berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Pandeglang guna kepentingan penyidikan” ujarnya.

Oki mengatakan bahwa tersangka H dijerat pasal 114 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati.

“Adapun ancaman Pasal 114 ayat 2, kemudian Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana hukuman maksimalnya adalah hukuman mati,” tandasnya. (aldi) ***

Tags: BuronPandeglangPengendaliSabu

Related Posts

iphone 16e
Daerah

Cocok Untuk Istri, iPhone 16e Keindahan Tiada Tara, Ketahanan Tiada Duanya

26 September 2025 | 20:47
perpustakaan sekolah
Daerah

Pemberdayaan Perpustakaan Sekolah di Pandeglang, Bupati Dewi: Perpustakaan Bukan Cuma Tumpukan Buku

26 September 2025 | 20:33
tol serang-panimbang
Daerah

Tol Serang-Panimbang Seksi 3, DPUPR Banten Sebut Akhir 2026 Beroperasi

26 September 2025 | 20:22
Walikota Serang Budi Rustandi
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Ngotot Perda PUK Direvisi

26 September 2025 | 20:20
hut banten
Daerah

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
MBG
Daerah

Keracunan MBG, Pemkot Cilegon Ajak Forkopimda Perketat Keamanan Produksi SPPG

26 September 2025 | 20:10
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Ruli Riatno soal pengelolaan sampah di Banten

JAWARA BERKAH: Mengubah Paradigma Sampah dari Bencana Menjadi Berkah di Banten

26 September 2025 | 14:53
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
SPBU Shell

Daftar SPBU Shell di Banten yang Masih Menyediakan BBM

25 September 2025 | 15:44
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara Karena Tak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hari pariwisata sedunia

Terbaru! 5 Link Twibbon Hari Pariwisata Sedunia 2025, Desain Aesthetic dan Gratis

iphone 16e

Cocok Untuk Istri, iPhone 16e Keindahan Tiada Tara, Ketahanan Tiada Duanya

perpustakaan sekolah

Pemberdayaan Perpustakaan Sekolah di Pandeglang, Bupati Dewi: Perpustakaan Bukan Cuma Tumpukan Buku

tol serang-panimbang

Tol Serang-Panimbang Seksi 3, DPUPR Banten Sebut Akhir 2026 Beroperasi

Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Ngotot Perda PUK Direvisi

hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

MBG

Keracunan MBG, Pemkot Cilegon Ajak Forkopimda Perketat Keamanan Produksi SPPG

hari pariwisata sedunia

Terbaru! 5 Link Twibbon Hari Pariwisata Sedunia 2025, Desain Aesthetic dan Gratis

26 September 2025 | 20:54
iphone 16e

Cocok Untuk Istri, iPhone 16e Keindahan Tiada Tara, Ketahanan Tiada Duanya

26 September 2025 | 20:47
perpustakaan sekolah

Pemberdayaan Perpustakaan Sekolah di Pandeglang, Bupati Dewi: Perpustakaan Bukan Cuma Tumpukan Buku

26 September 2025 | 20:33
tol serang-panimbang

Tol Serang-Panimbang Seksi 3, DPUPR Banten Sebut Akhir 2026 Beroperasi

26 September 2025 | 20:22
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Ngotot Perda PUK Direvisi

26 September 2025 | 20:20
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
MBG

Keracunan MBG, Pemkot Cilegon Ajak Forkopimda Perketat Keamanan Produksi SPPG

26 September 2025 | 20:10

Recent News

hari pariwisata sedunia

Terbaru! 5 Link Twibbon Hari Pariwisata Sedunia 2025, Desain Aesthetic dan Gratis

26 September 2025 | 20:54
iphone 16e

Cocok Untuk Istri, iPhone 16e Keindahan Tiada Tara, Ketahanan Tiada Duanya

26 September 2025 | 20:47
perpustakaan sekolah

Pemberdayaan Perpustakaan Sekolah di Pandeglang, Bupati Dewi: Perpustakaan Bukan Cuma Tumpukan Buku

26 September 2025 | 20:33
tol serang-panimbang

Tol Serang-Panimbang Seksi 3, DPUPR Banten Sebut Akhir 2026 Beroperasi

26 September 2025 | 20:22
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda