BANTENRAYA.COM – Seolah tak kapok divonis 5 tahun penjara, seorang pria berinisial TL berusia 42 tahun warga Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang yang baru setahun menghirup udara bebas, kembali jualan narkoba jenis sabu-sabu.
TL ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Drangong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang oleh personil Satresnarkoba Polres Serang dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket sabu-sabu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan bermula dari pria berinisial AS yang ditangkap pada Senin, 29 April 2024 sore.
Penangkapan residivis kasus narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka TL kembali bisnis narkoba.
Baca Juga: Kode Voucher Shopee Terbaru Awal Mei 2024, Ayo Klaim dan Dapatkan Hadiah Jutaan Rupiah
“Awalnya dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka TL yang tinggal di rumah kontrakan melakukan bisnis narkoba,” katanya kepada awak media, Selasa 30 April 2024.
Condro menjelaskan pada saat penangkapan, polisi mengamankan satu paket diduga sabu dari dalam saku celana, dan 9 paket lainnya dalam bungkus rokok di atas lantai.
“Barang bukti disembunyikan dalam bungkus rokok,” jelasnya
Condro Sasongko menambahkan, tersangka mengakui jika dirinya kembali melakukan bisnis narkoba, sejak Januari kemarin.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Buruh Internasional 2024, Cocok Jadikan Caption di WA, IG dan FB
“Untuk sabu-sabu yang diamankan, tersangka mengaku mendapatkannya dari AB (DPO) pengedar narkoba yang ditemui disekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat,” tambahnya.
Condro menegaskan atas perbuatannya, tersangka TL dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tegasnya.***















