BANTENRAYA.COM – Caleg DPR RI dapil Banten I dari PDI Perjuangan Tia Rahmania membantah tuduhan rekan separtainya sesama caleg DPR RI Bonnie Triyana atas dugaan penggelembungan suara.
Tia Rahmania menyatakan, tuduhan yang disampaikan Bonnie Triyana tidak berdasarkan pada fakta.
Bantahan Tia Rahmania itu disampaikan oleh Adi Firman selaku ketua tim Tia Rahmania dalam sidang kedua Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Baca Juga: Curvatex Kota Serang Produksi 1.000 Jersey Custom Berkualitas per Pekan, Harga Bisa Diadu
Sidang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Banten di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Banten, Jumat, 26 April 2024.
Firman mengatakan, tuduhan yang disampaikan oleh tim Bonnie Triyana bahwa Tia Rahmania diduga mendapat keuntungan dari penggelembungan suara tidaklah benar.
Bahkan, tuduhan itu tidak memiliki dasar fakta. Meski ada kesalahan saat rekapitulasi suara kecamatan, namun pihaknya menyatakan bahwa itu sudah dikoreksi saat rekapitulasi suara.
Baca Juga: Daftar Pemain Tim Indonesia Pada Uber Cup 2024, Apriyani Rahayu Jadi Kapten
Suara yang sebelumnya hilang pun sudah dikembalikan oleh PPK pada saat rekapitulasi suara.
“Dalil yang disampaikan pelapor mengada-ada,” katanya.
Firman juga mempersoalkan mengapa tuduhan kecurangan ini baru diungkapkan saat ini.
Baca Juga: Bintangi Queen Of Tears, Kim Kap Soo Puji Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won Setinggi Langit
Padahal, seharusnya itu disampaikan pada saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan sehingga daapt dikoreksi.
Karena itu dia meminta agar Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten menghentikan pemeriksaan ini. ***