Selasa, 30 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 30 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mendagri Minta RKUD di Bank Banten, Ekonom: Harusnya Tak Dipaksakan

Dede Yusup Oleh: Dede Yusup
22 April 2024 | 17:43
Masuk Waktu Batas Akhir, Bank Banten Belum Penuhi Syarat dapat SK KUB dari OJK

Persyaratan KUB Bank Banten-Bank Jatim belum terpenuhi. bankbanten.co.id

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian, menerbitkan surat resmi nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024.

Isi surat resmi tersebut memerintahkan Bupati dan Wali Kota di seluruh wilayah Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau yang lebih dikenal sebagai Bank Banten.

Tito M Karnavian juga meminta Gubemur Banten selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.

Baca Juga: Dede Rohana – Endang Efendi Mesra, Sinyal Kuat Berpasangan Pilkada 2024?

Adapun tujuan penempatan RKUD pada Bank Banten adalah untuk memperkuat BPD Banten.

Sebagaimana dijelaskan dalam surat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait di seluruh wilayah Banten perlu menunjukkan komitmen dan partisipasi dalam memberikan dukungan kepada Bank Banten, yang pada gilirannya dapat memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten.

Bentuk komitmen dan partisipasi tersebut antara lain melalui penguatan struktur permodalan Bank Banten seperti penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada Bank Banten.

Baca Juga: Kena Mental, Konten Creator Galih Loss Pilih Berhenti Buat Konten, Warganet Malah Tuding Playing Victim

Selintas Surat Mendagri Tito M Karnavian yang mewajibkan seluruh Bupati dan Walikota di wilayah Banten untuk menempatkan RKUD di Bank Banten adalah sebuah kebijakan yang tidak perlu dipersoalkan.

Apalagi surat tersebut juga merujuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah sebagai payung nya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tetapi menurut ekonom senior Segara Research Institute, Piter Abdullah berpandangan seluruh pemerintah daerah dan masyarakat Banten memang wajib mendukung Bank Banten. Tetapi dukungan tersebut harus proporsional dan tidak dipaksakan.

Baca Juga: Daftar Pemain Nightmares and Daydreams, Serial Terbaru Joko Anwar yang Tayang di Netflix 14 Juni 2024

Piter mengaku cukup terkejut dengan adanya surat Mendagri yang mewajibkan pemerintah daerah di seluruh wilayah Banten menempatkan RKUD nya di Bank Banten. Menurut Piter kewajiban ini adalah yang pertama kali.

“Sepanjang ingatan saya, baru ini ada perintah Mendagri kepada pemda untuk menempatkan RKUD di bank tertentu,”ujarnya.

“Apalagi menyangkut RKUD, seharusnya tidak dipaksakan untuk ditempatkan di bank tertentu”, tegas Piter.

Baca Juga: Didekati untuk Pilkada Kota Serang 2024, PKB Puji Wahyu Nurjamil: Progresif dan Satset

Pemerintah daerah menurut Piter harus mempertimbangkan banyak hal dalam memilih bank untuk RKUD, terutama pertimbangan kelancaran (liquidity) dan keamanan (security).

“Jangan sampai pemda tidak dapat menarik dana karena bank mengalami kesulitan likuiditas, atau dikarenakan faktor lain seperti jangkauan operasional bank yang terbatas,” kata Piter.

BacaJuga

SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
Kabupaten Serang

Traktor Bantuan Kementan di Kabupaten Serang Hilang, Pompa Air Petani Juga Banyak yang Raib

29 September 2025 | 20:30
Kabupaten Serang

Ratusan BUMDes di Kabupaten Serang Tak Beroperasi Meski Sudah Dilaunching

29 September 2025 | 20:17
PT KAI

Gerbong Khusus Pedagang dan Petani Tiba di Stasiun Rangkasbitung, Segera Diujicoba

29 September 2025 | 20:07

Piter menjelaskan adanya risiko-risiko yang harus dikelola dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya pemerintah daerah harus memastikan seluruh program pembangunan di daerah harus berjalan lancar tanpa gangguan apapun.

Baca Juga: Jelang Tamat Queen Of Tears Episode 14 Dikritik Gegara Tampilkan Alur yang Tidak Masuk Akal

Untuk itu ketersediaan dana pembangunan tidak boleh terhambat dengan alasan apapun, termasuk alasan hambatan di bank.

Dengan pertimbangan itu Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa bank dimana mereka menempatkan RKUD adalah bank yang sehat dan memiliki kemampuan operasional yang mendukung kebutuhan Pemda.

“Pemda Kabupaten dan Kota di wilayah Banten boleh saja menempatkan RKUD di Bank Banten, tapi seharusnya hal itu didasarkan kepada pertimbangan objektif kemampuan bank dalam mendukung program-program pembangunan Kabupaten dan Kota. Bukan karena paksaan Mendagri”.

Baca Juga: 60 Putra dan Putri Terbaik Lebak Berebut Kuota Pertukaran Pemuda

“Kalau didasarkan kepada paksaan Mendagri, seandainya nanti ada gangguan likuiditas, atau gangguan operasional yang dikarenakan keterbatasan kemampuan bank, yang pada ujungnya menyebabkan tidak berjalannya program pembangunan di Banten, siapa yang akan bertanggung jawab?”

Piter berharap Pemerintah Kabupaten dan Kota, dan juga Pemerintah Provinsi tidak serta merta mematuhi surat Mendagri.

“Saya kira perlu dibuka ruang dialog, antara Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pemerintah Provinsi dengan Kementerian Dalam Negeri”.

Baca Juga: Tren Baju Shimmer-Shimmer, Inayah Store Kehabisan Stok Diborong Pembeli

“Kita semua harus menempatkan kepentingan masyarakat Banten diatas segalanya”. Sambung Piter menutup wawancara.***

Tags: Bank BantenMendagrirekening kas umum daerah (RKUD)Tito M Karnavian

Related Posts

SDIT Al Izzah
Daerah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
Kabupaten Serang
Daerah

Traktor Bantuan Kementan di Kabupaten Serang Hilang, Pompa Air Petani Juga Banyak yang Raib

29 September 2025 | 20:30
Kabupaten Serang
Daerah

Ratusan BUMDes di Kabupaten Serang Tak Beroperasi Meski Sudah Dilaunching

29 September 2025 | 20:17
PT KAI
Daerah

Gerbong Khusus Pedagang dan Petani Tiba di Stasiun Rangkasbitung, Segera Diujicoba

29 September 2025 | 20:07
Cilegon
Daerah

Robinsar Janjikan Penanganan Parkir Liar Hingga Desember 2025

29 September 2025 | 19:58
transaksional
Daerah

Maju Mundur Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon, Disebut Berpotensi Hadirnya Ruang Transaksional

29 September 2025 | 19:46
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Iphone

Produk Iphone yang Sudah iOS 26 Masih Banyak Bug

19 September 2025 | 20:53
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Diduga Telantarkan Pasien

Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Diduga Telantarkan Pasien, Satu Bayi Kembar Dinyatakan Meninggal

29 September 2025 | 15:30
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

29 September 2025 | 21:04
Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57

Recent News

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda