BANTENRAYA.COM – Sebenarnya bagaimana hukum menikahi sepupu dalam Islam, benarkah dilarang atau justru diperbolehkan?
Hukum menikahi sepupu menjadi pertanyaan yang umum dipertanyakan saat Hari Raya Idul Fitri tiba.
Hal itu terjadi lantaran ada saja anggota keluarga yang naksir saat bertemu lawan jenis yang ternyata masih keluarga sendiri dan mereka akhirnya mencari hukum menikahi sepupu.
Baca Juga: Nonton Lovely Runner Episode 2 Sub Indo: Pergi ke Masa Lalu, Im Sol Berniat Menyelamatkan Sun Jae
Kenapa sesama anggota keluarga memiliki rasa ketertarikan padahal jika ditarik panjang ke atas mereka memiliki garis keturunan yang sama.
Sebenarnya hal itu bisa saja terjadi lantaran sepupu biasanya memiliki umur yang sebaya atau tak berbeda jauh.
Mereka biasanya akan bermain bersama saat kecil dan seiring berjalannya waktu akan terpisah dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Harga Daging Kerbau di Pasar Induk Rau Kota Serang Tembus Rp 180 Ribu Per Kilogram
Namun pada suatu ketika mereka akan bertemu lagi saat kumpul keluarga besar seperti momen Idul Fitri.
Kini usia saudara sepupu sudah beranjak dewasa dan telah banyak perubahan yang terjadi secara fisik dan menjadi pemicu rasa tertarik.
Secara emosional juga mereka tak membutuhkan waktu untuk klik lantaran masa kecil dilalui bersama.
Baca Juga: Real Madrid vs Manchester City, Duel Penguasa Eropa di Santiago Bernabeu
Lalu bolehkan menikahi sepupu jika merasa sudah klik dan mantap untuk memilihnya?
Terkait hal tersebut dikutip Bantenraya.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV berikut penjelasannya.
Dalam sbeuah siaran radio seorang pendengar mengajukan pertanyaan soal hukum menikahi sepupu atau anak paman dan bibi kepada Buya Yahya.
Baca Juga: Jangan Lupa! Besok Amalkan 5 Sunnah Ini Sebelum Shalat Idul Fitri, Berkah Dahysat Menanti
“Kalau misalnya menikah dengan anaknya uwa, anak uwanya laki-laki menurut agama Islam bagaimana?” tanya si pendengar.
Mendapatkan pertanyaan tersebut Buya Yahya pun langsung memberikan jawaban tegasnya.
“Kalau anda seorang anak gadis punya uwa. Uwa punya anak dan itu sepupu anda. Boleh menikah sepupu asalkan tidak ada yang lainnya,” katanya.
Baca Juga: Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Ajak Warga Bershalawat saat Malam Takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah
Meski demikian, Ia menjelaksan hukum menikahi sepupu bisa menjadi haram karena suatu perkara.
“Misalnya, sepupu tapi sesusuan dengan anda. Ada sepupu semula boleh menikah jadi haram menikah karena sesusuan,” kata Buya Yahya.
Hanya saja, kata Buya, memang ada imbauan dalam agama agar jika menikah sebaiknya tidak boleh dengan saudara dekat.
Baca Juga: Beri Pengumuman Lepas Hijab, Unggahan Anak Ridwan Kamil Banjir Komentar Netizen
“Sepupu dianggap teramat dekat tapi tidak dilarang untuk dinikahi. Ada riwayat hadits katanya (jika menikah dengan sepupu) akan keluar anak yang kurus,” kata Buya Yahya.
Walau begitu secara garis besar boleh saja menikahi sepupu dengan syarat di atas dan bertujuan untuk beribadah.
“Kalau dia baik, soleh, gak apa-apa,” kata Buya Yahya. ***