BANTENRAYA.COM – Warga Kota Cilegon Tb Iswadi Idris harus duduk di meja hijau, lantaran memukuli rekannya hingga babak belur.
Kasus penganiyaan yang telah akan memasuki persidangan ini, dilatarbelakangi rasa iri Iswadi kepada rekannya yang sering mendapatkan order pekerjaan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan dibacakan JPU Kejari Cilegon Febby Febrian, pada 17 April 2024 mendatang.
Dikutip dari SIPP PN Serang, kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Iswadi Idris ini terjadi pada 26 Oktober 2023 lalu di Lingkungan Sukadamai Kelurahan Panggungrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Baca Juga: Detik-detik Rumah Warga Pandeglang Ambruk Mendadak, Penghuni Ada di Dalamnya
Iswadi diduga merasa iri dan tidak senang terhadap korban Tino Kusmayadi, karena sering mendapatkan pekerjaan dari Hera Nurhita.
Sebelum terjadi penganiyaan, Tino yang sedang makan di dalam workshop interior milik Hera Nurhita, didatangi oleh Iswadi.
Kedua kemudian terlibat cekcok mulut. Lantaran tak kuat menahan emosi, Iswadi menghajar Tino kebagian kepala dan wajah.
Pukulan yang cukup keras, membuat Tino terjatuh. Melihat lawannya tumbang, Iswadi kembali menginjak dada Tino.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Rumah Warga Ambruk di Pandeglang, Warganet Pertanyakan Pemerintah Setempat
Beruntung perbuatan Iswadi dapat dihentikan oleh Suherman yang datang melerai. Akibat dari perbuatannya, Tino mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Krakatau. ***