BANTENRAYA.COM – Pegawai aparatur sipil negara atau ASN Pemkot Serang dilarang menambah cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Larangan penambahan cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, lantaran jatah libur pegawai ASN Lebaran Idul Fitri sudah panjang.
Larangan penambahan cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini disampaikan Penjabat atau Pj Walikota Serang Yedi Rahmat.
Yedi Rahmat mengatakan, pegawai ASN Kota Serang dilarang menambah cuti libur Lebaran Idul Fitri, karena jatah liburnya sudah panjang.
Baca Juga: Emas Galeri 24 Pegadaian Edisi Lebaran Ludes Terjual
“Tidak boleh (nambah cuti). Sudah cuti panjang. Sudah cukup itulah. Tidak ada cuti lagi. Kayaknya nggak diizinin deh. Sama saya juga nggak diizinin,” ujar Yedi Rahmat, kepada Bantenraya.com, Rabu 3 April 2024.
Bilamana ada pegawai ASN Kota Serang yang nekad menambah cuti saat libur Hari Raya Idul Fitri itu menandakan pegawai ASN tidak taat terhadap peraturan.
“Itu mah tidak taat sama peraturan perundang-undangan. ASN harus taat sama aturan perundang-undangan,” ucap dia.
Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya tidak melarang pegawai ASN untuk mengambil cuti libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cilegon Minta Media Pelototi Tahapan Pilkada
“Mau tidak pulang ke luar daerah silakan juga. Dan kami pun di sini biar pun rumah di Jakarta sampai hari Sabtu, saya di sini melihat perkembangan untuk warga lokal kita,” tuturnya.
“Yang tadi saya bilang cuti bersama itu adalah hak seseorang. Silakan. Untuk yang lainnya pasti ada yang standby,” imbuh Yedi Rahmat.
Sekadar informasi, penetapan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Dalam Keppres tersebut ditetapkan 4 (empat) hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).***

















