BANTENRAYA.COM – BNN Banten menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 472 gram melalui jasa pengiriman J&T.
Selain mengamankan narkoba yang diselundupkan melalui jasa pengiriman, BNN telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MIF (27) warga Jawa Barat.
Kepala BNN Banten Rochmad Nursahid mengatakan, terbongkarnya kasus penyelundupan melalui jasa pengiriman bermula dari adanya informasi masyarakat berkait pengiriman ganja melalui J&T.
“Selanjutnya kami bersama Kanwil Bea Cukai (BC) Banten melakukan penyelidikan,” katanya saat ekpose di Kantor BNNP Banten, Rabu 27 Maret 2024.
Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak J&T, pihaknya menemukan sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Pada Kamis 7 Maret 2024, ditemukan sebuah paket yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Benda, Tangerang,” jelasnya.
Baca Juga: ASN Kota Serang Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Lurah
Rochmad menerangkan, paket mencurigakan itu akan dikirim ke alamat di Tangerang, dengan nama penerima Anto Printilan.
Akan tetapi alamat itu diketahui fiktif, lantaran pihak J&T tidak menemukan alamat tersebut. Namun ada seseorang yang akan mengambil paket.
“Pada hari Minggu 10 Maret 2024 ada seseorang yang menghubungi pihak J&T dan menanyakan paket tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Rochmad mengungkapkan paket itu akan diambil oleh seorang pria berinisial MIF (27) ke Pergudangan Zoodia di Jalan Husein Sastra Negara, Benda, Kota Tangerang.
“Setelah itu petugas kita bersama BC Provinsi Banten mengamankan seseorang yang mengambil paket tersebut,” ungkapnya.
Menurut Rochmad, dari pengakuan tersangka MIF, dirinya hanya diperintahkan untuk pengambil paket tersebut, oleh rekannya berinisial E dan hanya dijanjikan uang Rp 700 ribu apabila berhasil mengambil paket.
Baca Juga: Nah Lho Awas Jangan Main-Main Soalnya Satpol PP Kabupaten Serang Bakal Gusur Warem di JLS
“Menurut pengakuan MIF ini, dia hanya disuruh oleh temannya E. Dia (MIF) dijanjikan uang Rp 700 ribu jika berhasil mengambil paket tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, tersangka MIF akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
“Saat ini kasusnya masih kami lakukan pengembangan,” tegasnya. ***


















