BANTENRAYA.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Pandeglang bakal segera membuka posko aduan terkait Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2024 bagi para buruh Pandeglang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Aty Sutihat mengatakan, posko tersebut hanya akan berada di satu lokasi, yakni di kantor Disnakertrans Pandeglang.
“Hanya ada satu posko yang bakal kami buat, yaitu di sini (kantor Disnakertrans Pandeglang -red). Mungkin nanti hari Kamis (21 Maret 2024) posko sudah beroperasi,” kata Aty kepada Banten Raya, Selasa, 19 Maret 2024.
Aty mengatakan, posko aduan yang Disiapkan oleh Disnakertrans Pandeglang merupakan layanan para buruh sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan dan juga Surat Edara tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2024 di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Biar Makin Menyala! Pemkot Serang Poles Kemasan Sate Bandeng dan Rabeg Supaya Go International
“Iya itu sesuai dengan surat edaran dari kementerian. Kita kemudian sosialisasikan ke seluruh perusahaan yang tercatat maupun yang tidak tercatat oleh kami,” paparnya.
Untuk memastikan para buruh mendapatkan haknya, pihaknya akan menekan perusahaan selama proses sosialisasi surat edaran. Aty mengatakan, pihaknya akan meninjau langsung ke perusahaan.
“Kami akan terus menekan perusahaan. Dan biasanya THR itu sudah harus diberikan H-7 lebaran. THR juga jangan sampai dicicil,” ungkapnya.
Aty berharap perusahaan di Pandeglang bisa memenuhi hak para buruh dengan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Tempat Makan Mie Ayam di Sragen, Tempatnya Nyaman dan Jadi Buruan Warga Lokal
Apabila pihaknya menemukan perusahaan yang mangkir, ia akan berkoordinasi dengan pengawas yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan.
“Jika ada perusahaan yang membandel, kita akan coba mediasi terlebih dahulu melalui posko. Karena kami sifatnya hanya pembinaan ya, untuk penindakan itu bukan wewenang kami,” tandasnya.***













