Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Berenang Sampai Mencicip Masakan, 8 Hal yang Dikira Membatalkan Puasa Padahal Tidak

Muhammad Sayyid Ridhwan Oleh: Muhammad Sayyid Ridhwan
19 Maret 2024 | 08:00
Berenang Sampai Mencicip Masakan, 8 Hal yang Dikira Membatalkan Puasa Padahal Tidak

Ilustrasi mencicip masakan di bulan puasa Ramadhan. Pexels.com/cottonbro studio

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Makan dan minum dengan sengaja sebelum waktu magrib mungkin yang umum diketahui sebagai hal yang membatalkan puasa.

Namun terdapat hal lain yang masih diyakini di masyarakat membatalkan puasa padahal sebenarnya tidak.

Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja terhitung dosa besar, karena puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Badiah Isya Dulu atau Ikut Tarawih? Begini Penjelasannya dati Fatwa Sejumlah Ulama

Durasi puasa Ramadhan berbeda-beda waktunya tergantung lokasi daerah tersebut dengan cahaya matahari.

Namun, aturannya adalah puasanya berlangsung dimulai dari waktu subuh sampai waktu magrib.

Selama waktu tersebut ada hal yang sebenarnya masih boleh dilakukan dan tidak terhitung pembatal puasa.

Baca Juga: Pengalaman Gulat Berlaga di PON Jawa Barat dan Papua Jadi Pelajaran Jelang PON Aceh dan Sumut

Dilansir Bantenraya.com dari YouTube Firanda Andirja yang diunggah 11 Maret 2024, berikut adalah 8 hal yang dikira membatalkan puasa padahal tidak:

1. Sudah Adzan Subuh Tapi Masih Junub

Terdapat anggapan bahwa jika sudah memasuki waktu Subuh tapi kondisinya masih junub atau belum mandi besar maka puasanya tidak sah.

Baca Juga: Rawa Danau Meluap, Rumah Warga Cinangka Kebanjiran

Namun, ternyata hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berada di kondisi demikian dan beliau tetap melanjutkan puasanya.

Hadist shahih riwayat Imam Bukhari nomor 1926 menyebutkan kalau Aisyah bersabda yang artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”

Berdasarkan hadits tersebut, Ustadz Firanda juga menyebutkan kalau ini berlaku juga bagi wanita yang sudah bersih haid sebelum Subuh.

Baca Juga: Profil Harry Vaughan, Pemeran Naviro di Series Private Bodyguard, Aktor Muda Tampan yang Kini Tengah Naik Daun

“Seorang wanita bisa jadi ketika jam 4 dia cek ternyata bersih. Maka dia belum sempat mandi besar kemudian dia makan sahur, kemudian adzan subuh,” ujarnya.

“Mendapati adzan subuh dalam kondisi belum mandi besar tapi sudah suci maka tidak mengapa (puasa), yang penting dia niat puasa (dalam hati) sebelum adzan subuh,” katanya.

“Para ulama mengqiyaskan (perkara ini) dengan mandi junub karena sama-sama hadats besar,” ungkap Ustadz Firanda.

Baca Juga: BRI Regional Office Jakarta 3 Gelar Pasar Ramadhan 2024 di 23 Titik di Banten, Jakbar dan Kalbar

2. Mimpi Basah

Kasus berikutnya adalah jika seorang sedang berpuasa tidur lalu mendapat mimpi basah.

“Seorang tidur (saat puasa) kemudian dia ihtilam. Ihtilam adalah mimpi basah. Apakah ini membatalkan puasa? Jawabannya tidak (membatalkan puasa), karena ini terjadi tanpa dia sadari. Bukan atas kehendaknya,” jelasnya.

Ustadz Firanda juga menyebutkan kalau hal ini berlaku bagi laki-laki dan juga perempuan, karena perempuan juga bisa mendapat mimpi basah.

Baca Juga: Tiga Bulan Honor Prades di Lebak Tak Cair, Karena Keteteran Penuhi Biaya Hidup Kades dan Prades Terpaksa Harus Berhutang

3. Marah dan Menangis

Poin satu ini memang situasi yang tidak bisa dikendalikan, tapi ternyata tidak membatalkan puasa. Namun marah tanpa sebab yang jelas kemungkinan bisa mengurangi pahala puasa.

“Mungkin kalau orang marah tanpa sebab yang benar bisa jadi pahalanya (puasa) berkurang,” paparnya.

“Tapi seorang membaca Alquran lalu menangis, atau seorang marah karena kebenaran. Tidak jadi masalah, tidak membatalkan puasa,” ungkapnya.

Baca Juga: The Midnight Studio Episode 3: Nenek Han Bom Meninggal, Kwon Nara Gabung Jadi Kru Studio Hantu?

4. Suntik Obat

Suntik obat tidak terhitung membatalkan puasa, namun yang terhitung membatalkan puasa adalah yang menggantikan makan dan minum seperti infus.

“Infus fungsinya mengganti makan dan minum. Maka, siapa yang diinfus puasanya batal. Ini pun terdapat khilaf (perbedaan pendapat para ulama), namun pendapat lebih kuat adalah puasanya batal karena dia menempati posisi makan dan minum,” jelas ustadz Firanda.

Kemudian Ustadz Firanda juga menyebutkan kalau suntik insulin dan suntikan lainnya yang fungsinya bukan pengganti makan dan minum, maka suntikan tersebut tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Lirik Lagu The Reasons of My Smiles – BSS ‘OST Queen of Tears’ dan Terjemahan Bahasa Indonesia

5. Bersiwak dan Sikat Gigi

Ustadz Firanda menyebutkan pendapat ulama yang memakruhkan bersiwak ketika puasa karena hal tersebut dapat menghilangkan bau mulut saat berpuasa yang disukai Allah.

Meski begitu, ustadz Firanda tetap menyebutkan kalau bersiwak tetap boleh dilakukan.

“Dari sini para ulama mengqiyaskan boleh sikat gigi ketika berpuasa, karena ketika bersiwak juga ada aroma mentholnya,” jelas Ustadz Firanda.

Baca Juga: Mau Tampil Glowing Saat Lebaran? Natasha Skin Clinic Center Berikan Diskon Besar-besaran

Ustadz Firanda juga menyebutkan kalau memang terdapat rasa dari siwak, tapi tujuan bersiwak bukan untuk makan atau minum melainkan untuk membersihkan mulut.

Maka dari itu, bersiwak atau sikat gigi dengan odol dibolehkan ketika berpuasa dan tidak membatalkan puasa.

6. Berendam dan Berenang

Suasana terik yang memudahkan tubuh dehidrasi ternyata boleh dicegah dengan berendam atau membasahi diri.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Terbaik di Kota Serang untuk Liburan Lebaran 2024, Paling Cantik dan Terhits Saat Ini

Hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan yang demikian berdasarkan hadits riwayat Imam Abu Dawud nomor 2365.

Abu Bakar As-Shiddiq berkata yang artinya, “Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al-‘Aroj mengguyur kepalanya dengan air (karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik), sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.”

Penjelasan hadits tersebut adalah penyebab kalau berenang tidaklah membatalkan puasa.

Selain itu, sebelumnya pun ustadz Firanda menyebutkan kalau menggunakan obat tetes mata atau obat tetes teling tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Tercantik di Kota Serang yang Cocok Untuk Ngabuburit di Ramadhan 2024, Pemandangan Eksotis dan Lagi Hits

Di samping itu, mengorek telinga atau memasukkan air ke telinga juga tidak membatalkan puasa.

Hal tersebut dikarenakan dari mata dan telinga tidak ada saluran yang mengarah ke kerongkongan.

Jadi, dapat disimpulkan kalau berenang ketika berpuasa tidaklah membatalkan puasa.

7. Mencicip Makanan

Mencicip makanan selama tidak ditelan dan dibuang air liurnya, maka tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Rute Arus Mudik Lebaran 2024 dari Tangerang Hingga ke Pelabuhan Merak, Lewat Jalur Ini Pemudik Auto Satset

Hal tersebut dijelaskan ustadz Firanda dengan menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Mushonnaf nomor 9277.

Ibnu Abbas berkata yang artinya, “Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.”

8. Berkumur-Kumur

Salah satu sunnah wudhu adalah berkumur-kumur setelah mencuci kedua tangan. Sementara sholat subuh, dhuhur dan ashar dilakukan ketika berpuasa.

Baca Juga: Dibayar Rp6 Miliar Per Episode, Ini Alasan Mengapa Kim Soo Hyun ‘Queen of Tears’ Punya Julukan Aktor Termahal di Korea Selatan

Namun, ternyata berkumur-kumur tidak membatalkan puasa, meski memang setelah berkumur-kumur ada air yang tersisa di mulut.

“Kemungkinan (sisa air kumur-kumur) tertelan itu mungkin. Tapi tujuan kita berkumur-kumur bukan untuk menelannya. Kalau pun masuk, itu adalah hal yang dimaafkan syariat,” jelas ustadz Firanda.

Ustadz Firanda juga mengatakan kalau hal tersebut adalah perkara yang tidak disengaja dan di luar kendali manusia.

Sebelumnya juga, ustadz Firanda menyebutkan kalau menelan ludah dan juga ingus tidaklah membatalkan puasa.

BACAJUGA:

pearl in red

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 13 Sub Indo: Gegara Ucapan Yoo Na, Dan Hee Terkejut

13 Maret 2026 | 22:48
in your radiant

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Ditinggalin Sunwoo, Ha Ran Merasa Hampa

13 Maret 2026 | 22:36
SAM

Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

13 Maret 2026 | 22:29
SAM

Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

13 Maret 2026 | 22:15

Baca Juga: Kenapa Mio Mirza Viral di TikTok? Cari Tahu Alasan dan Sosok di Balik Tren ‘Lu Belom Tau Mio Mirza’

Selain itu, ustadz juga menambahkan kalau berdasar hal tersebut, maka menggunakan ventolin inhaler bagi penderita asma juga tidak membatalkan puasa.

“Demikian pula diqiyaskan dengan orang yang ketika memakai ventolin. Mungkin ada obat yang masuk, itu pun ke paru-paru,” katanya.

“Kalau pun masuk ke lambung, maka sangat sedikit dan itupun dimaafkan karena tujuannya bukan untuk makan dan minum. Ini pendapat yang lebih kuat di kalangan para ahli fiqih,” ujarna.

Itulah 8 hal yang dirangkum Ustadz Firanda tentang kondisi yang dikira membatalkan puasa, padahal tidak. ***

Tags: Berenangmencicip masakanpuasa
Previous Post

Prodia Cilegon Sediakan Promo Pengecekan Ginjal dalam Paket Prohealthy Kidney

Next Post

Prediksi Ending Pyramid Game Episode 9 dan 10 Tamat, Permainan Piramida Berhasil Dimusnahkan?

Related Posts

pearl in red
Nasional

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 13 Sub Indo: Gegara Ucapan Yoo Na, Dan Hee Terkejut

13 Maret 2026 | 22:48
in your radiant
Nasional

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Ditinggalin Sunwoo, Ha Ran Merasa Hampa

13 Maret 2026 | 22:36
SAM
Nasional

Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

13 Maret 2026 | 22:29
SAM
Nasional

Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

13 Maret 2026 | 22:15
persib
Nasional

Harapan Manajer Persib Bandung dari Laga Kontra Borneo FC, Bawa 3 Poin dari Samarinda!

13 Maret 2026 | 21:52
sahur
Nasional

Apakah Makan Tengah Malam Disebut Sahur? Cek Penjelasannya di Sini

13 Maret 2026 | 21:09
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pearl in red

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 13 Sub Indo: Gegara Ucapan Yoo Na, Dan Hee Terkejut

13 Maret 2026 | 22:48
in your radiant

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Ditinggalin Sunwoo, Ha Ran Merasa Hampa

13 Maret 2026 | 22:36
SAM

Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

13 Maret 2026 | 22:29
SAM

Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

13 Maret 2026 | 22:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda