BANTENRAYA.COM – Rumah milik Nikmatullah di Kampung Sambidongko, Desa Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang dibobol pencuri jelang Sahur. Akibatnya, sepeda motor, dua unit Handphone milik korban raib dicuri.
Informasi yang diperoleh Banten Raya, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan oleh MI (54) warga Kelurahan Bubulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Ketika menjalankan aksinya, pelaku merusak jendela dapur dengan cara di congkel.
Saat berada di dalam rumah, pelaku mengambil motor Yamaha Nmax warna biru tahun 2021 dengan nomor polisi A 2240 TC dan dua unit ponsel merk Xiaomi dan Oppo. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa kabur pelaku.
Pasca kejadian yang terjadi pada Kamis 14 Maret 2024, korban yang terbangun dan mendapati motor serta dua ponselnya hilang langsung melapor ke Polsek Waringinkurung.
Berbekal laporan dengan Nomor: LP/B/4/III/2024/Polsek Waringinkurung/Polresta Serang Kota / Polda Banten, Tim Reskrim Polsek Waringinkurung melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu yang lama, kepolisian berhasil mengidentifikasikan dan menangkap pelaku di rumahnya pada Jumat, 15 Maret 2024. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang curian kepada penadah berinisial P.
Dari keterangan pelaku itu, kemudian langsung melakukan pengembangan dan mengamankan penadah tersebut. Oleh petugas keduanya digelandang ke Mapolsek Waringinkurung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung, Ipda Michael DT membenarkan adanya pembobolan rumah warga tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah ditangkap tidak lama setelah kasus pencurian itu dilaporkan.
“Iya benar ada pengungkapan kasus itu. Ada dua pelakunya, satu pelaku pencurian satu lagi penadahnya. Kedua pelaku kami amankan pada hari Jumat 15 Maret 2024,” katanya ketika di konfirmasi, Senin, 18 Maret 2024.
Michael menerangkan saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Waringinkurung. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUH Pidana dan 480 KUH Pidana.
“Untuk pelaku pencurian kami akan sangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana sedangkan pelaku penadahan Pasal 480 KUH Pidana,” tandasnya.***