BANTENRAYA.COM – Dalam menjalani ibadah puasa khususnya di bulan Ramadhan, seringkali muncul pertanyaan apakah sikat gigi saat berpuasa boleh atau tidak?
Pertanyaan apakah sikat gigi saat berpuasa boleh atau tidak muncul karena umat muslim dianjurkan untuk tidak memasukkan material apapun ke dalam tubuh seperti berkumur.
Berpuasa merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam, di mana umat Muslim menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lainnya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Baca Juga: Kapan Drakor The Midnight Studio Episode 3 Rilis? Cek Jadwal Tayang Lengkap dengan Spoilernya
Berpuasa juga merupakan bentuk pengendalian diri terhadap hal-hal yang dilarang dan dianjurkan untuk tidak dilakukan karena alasan yang jelas.
Seringkali muncul pertanyaan tentang kebolehan melakukan aktivitas tertentu, seperti menyikat gigi, terutama pada saat pagi atau siang hari saat berpuasa.
Namun terkadang kondisi mulut yang kering karena tidak menerima asupan apapun membut bau mulut sehingga mengganggu aktivitas kita.
Baca Juga: Link Form Pendaftaran Beasiswa PBNU Baznas yang Resmi di Buka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Di sinilah terdapat beberapa pendapat yang menjawab apakah aktivitas tersebut boleh dilakukan selama berpuasa atau malah membatalkannya.
Dilansir Bantenraya.com dari laman Nahdhatul Ulama, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi saat puasa memiliki hukum makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Baca Juga: Semilir Senja Tawarkan Makanan Barat dan Masakan Cita Rasa Nusantara
Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Pendapat lain dari Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab dijelaskan bahwa perlu berhati-hati jika memang ingin menggosok gigi saat berpuasa.
Bukan tanpa alasan, aktivitas tersebut sebetulnya dikhawatirkan membuat material seperti air, bulu sikat, atau busa masuk ke dalam tenggorokan meski dilakukan tidak sengaja.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Hantu Polong di Bioskop Jakarta Hari ini, Budget Mulai Rp25 Ribu
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Sementara itu, mengutip dari laman Muhammadiyah, menggosok gigi tidak membatalkan puasa asal dilakukan tidak berlebihan karena Rasulullah SAW kerap melakukan hal tersebut, sebagaimana hadist:
Baca Juga: Liverpool vs Sparta Praha, The Reds Optimistos 100 persen Kebabak 8 Besar, Bisa Lah!
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)
Artinya : Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa. [HR. Bukhari]
Dengan demikian, bisa disimpulkan dari beberapa pandangan di atas bahwa menggosok gigi di tengah hari saat berpuasa boleh saja dilakukan asal berhati-hati.
Jika masih bisa ditahan sampai waktu berbuka, ada baiknya untuk tidak melakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Wallahua’lam.***