BANTENRAYA.COM – Badan Narkotika Nasiona atau BNN Banten berhasil membongkar jaringan narkoba di Lembaga Pemasyaratan Tangerang.
Dalam perkara itu, BNN mengamankan dua orang napi berinisial MJ berusia 23 tahun dan FF berusia 29 tahun.
Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, kasus peredaran narkoba yang diungkap pada 3 Februari 2024 ini, bermula dari tertangkapnya MI seorang berusia 25 tahun asal Tangerang.
“Kami melakukan penangkapan di Jalan Gang Arista, depan ruko Kiki Salon, Lingkungan Karang Mulya, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” katanya, Kamis, 22 Februari 2024.
Baca Juga: Instagram 24 Peserta University War, Lengkap dari Mahasiswa SNU Hingga Harvard University
Rohmad menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, 100.22 gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari pemeriksaan, MI mengaku mendapatkan perintah dari narapidana di salah satu Lapas di Tangerang,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, Rohmad menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan ke Lapas Tangerang, di bantu Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Banten.
“Setelah dilakukan interogasi, FF mengakui jika dirinya yang memerintahkan MI untuk mengambil narkoba di Jakarta,” tambahnya.
Selain FF, Rohmad mengungkapkan, dari pemeriksaan, terungkap narkoba jenis sab-sabu itu merupakan milik rekannya berinisial MJ yang juga warga binaan Lapas Tangerang.
“MJ ini yang memerintahkan FF mencari orang untuk mengambil narkoba di Jakarta,” ungkapnya.***