BANTENRAYA.COM – Sebanyak 85 anggota DPRD Provinsi Banten masa bakti 2019-2024 yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2024 ini akan mendapatkan “uang pesangon” ketika mereka sudah purna tugas sebagai anggota dewan. Uang pesangon ini disebut dengan uang jasa pengabdian yang besarannya adalah enam kali uang representasi.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden Apriandi mengaku sudah mengalokasikan anggaran untuk uang jasa pengabdian untuk ke-85 anggota DPRD Provinsi Banten ini. Meski demikian, dia tidak merinci besaran anggaran yang dimaksud.
“Dalam amanat tersebut telah tercantum dalam DPA Sekretariat DPRD Tahun 2024 bahwa Pemberian Uang Jasa Pengabdian diberikan sebanyak 6 x uang representasi sebanyak 85 orang Anggota DPRD,” ujar Deden.
Deden menuturkan, pemberian uang jasa pengabdian ini memiliki dasar aturan mulai dari muali peraturan pemerintah hingga peraturan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrastif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten, Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrastif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten, dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrastif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten.
Baca Juga: Pelaku Gembos Ban Modus Gembes Ban Asal Sumatera Dibekuk Polisi Ditangkap di Cikande Permai
“Pada Bab IV Uang Jasa Pengabdian pasal 30 ayat (2) berbunyi, masa bakti sampai dengan lima tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar lima bulan atau paling banyak enam bulan uang representasi,” ujarnya.
Meski dalam aturan semua anggota DPRD Provinsi Banten berhak mendapatkan uang jasa pengabdian, namun besarannya akan berbeda-beda antara anggota biasa dengan wakil pimpinan dan pimpinan DPRD Provinsi Banten.
Berdasarkan pengaturan uang refresentasi, ada tiga kategori dalam pemberian uang jasa pengabdian ini.
Kategori pertama adalah anggota, kategori kedua adalah wakil pimpinan (wakil ketua DPRD), dan kategroi ketiga adalah pimpinan (ketua DPRD). Untuk anggota, maka akan mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar Rp2.250.000, wakil pimpinan akan mendapatkan uang Rp2.400.000, dan pimpinan akan mendapatkan uang Rp3.000.000.
Baca Juga: 630 Personil Polres Serang Amankan Pemilu agar Tidak Ada Kriminalitas dan Kekacauan
Masing-masing besaran itu kemudian akan dikalikan dengan 6 kali, sehingga anggota akan mendapatkan Rp13,5 juta, wakil ketua mendapatkan Rp14,4 juta, dan ketua dewan akan mendapatkan Rp18 juta. (***)

















