Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelaku Gembos Ban Modus Gembes Ban Asal Sumatera Dibekuk Polisi Ditangkap di Cikande Permai

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
September 2, 2025
in Daerah, Kota Serang
0
Pelaku Gembos Ban Modus Gembes Ban Asal Sumatera Dibekuk Polisi Ditangkap di Cikande Permai

Pelaku pencurian modus gembos ban ditangkap polisi Adel/bantenraya.com

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTEN RAYA.COM – Fahmi (53) pelaku gembos ban asal Sumatera diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di Perumahan Cikande Permai, Kabupaten Serang. Residivis jebolan Lapas Medan ini, dilaporkan melakukan gembos ban di wilayah Cikande Modern.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan Fahmi ditangkap berdasarkan laporan Robert Jhon (58 tahun), warga Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/11/2023) lalu, yang kehilangan sejumlah barang berharga di dalam mobilnya.

“Mobil korban yang diparkir di depan showroom di Kawasan Industri Modern Cikande,” katanya kepada awak media, Senin (12/2/2024).

Condro menjelaskan dari dalam mobil milik pengusaha itu, pelaku berhasil menggasak tas berisi buah tas berisi laptop, tab Samsung, handphone  serta uang dolar Australia.

“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

Baca Juga: 630 Personil Polres Serang Amankan Pemilu agar Tidak Ada Kriminalitas dan Kekacauan

Condro menerangkan dari hasil identifikasi, selain Fahmi ada tiga pelaku lainnya yang ikut membantu dalam melakukan aksi kejahatannya.

“Pelaku diketahui berjumlah 4 orang menggunakan kendaraan roda dua,” terangnya.

Condro menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka Fahmi mengaku jika telah 4 kali melakukan aksi gembos ban, 2 di Cikande, 1 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan di Semarang, Jawa Tengah.

“Modusnya dengan cara menggembosi ban mobil yang terparkir. Kemudian membuntuti mobil, kemudian pelaku memberitahu pengemudi kalau ban kempes. Pada saat korban mengganti ban, pelaku lainnya mengambil barang dan uang yang ada dalam mobil,” tambahnya.

Menurut Condro, saat penangkapan tim Resmob Polres Serang terpaksa menembak tersangka Fahmi, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat diminta menunjukan tempat persembunyian 3 rekannya.

Baca Juga: Tidak Ditemukan Bekas Penganiayaan, Warga Kasemen Ditemukan Tewas Membusuk

“Pada saat itu tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri, karena tidak mengindahkan peringatan, FA terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Condro menegaskan dari tersangka Fahmi, petugas mengamankan barang bukti 2 buah kunci Y dan 2 mata kunci, 3 buah jarum, serbuk busi, helm serta handphone.

“”Pelaku aka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman pidananya 5 tahun penjara,” tegasnya. (***)

Tags: gembos banKota Serangkriminal
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.