BANTEN RAYA.COM – Fahmi (53) pelaku gembos ban asal Sumatera diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di Perumahan Cikande Permai, Kabupaten Serang. Residivis jebolan Lapas Medan ini, dilaporkan melakukan gembos ban di wilayah Cikande Modern.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan Fahmi ditangkap berdasarkan laporan Robert Jhon (58 tahun), warga Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/11/2023) lalu, yang kehilangan sejumlah barang berharga di dalam mobilnya.
“Mobil korban yang diparkir di depan showroom di Kawasan Industri Modern Cikande,” katanya kepada awak media, Senin (12/2/2024).
Condro menjelaskan dari dalam mobil milik pengusaha itu, pelaku berhasil menggasak tas berisi buah tas berisi laptop, tab Samsung, handphone serta uang dolar Australia.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 juta,” jelasnya.
Baca Juga: 630 Personil Polres Serang Amankan Pemilu agar Tidak Ada Kriminalitas dan Kekacauan
Condro menerangkan dari hasil identifikasi, selain Fahmi ada tiga pelaku lainnya yang ikut membantu dalam melakukan aksi kejahatannya.
“Pelaku diketahui berjumlah 4 orang menggunakan kendaraan roda dua,” terangnya.
Condro menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka Fahmi mengaku jika telah 4 kali melakukan aksi gembos ban, 2 di Cikande, 1 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan di Semarang, Jawa Tengah.
“Modusnya dengan cara menggembosi ban mobil yang terparkir. Kemudian membuntuti mobil, kemudian pelaku memberitahu pengemudi kalau ban kempes. Pada saat korban mengganti ban, pelaku lainnya mengambil barang dan uang yang ada dalam mobil,” tambahnya.
Menurut Condro, saat penangkapan tim Resmob Polres Serang terpaksa menembak tersangka Fahmi, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat diminta menunjukan tempat persembunyian 3 rekannya.
Baca Juga: Tidak Ditemukan Bekas Penganiayaan, Warga Kasemen Ditemukan Tewas Membusuk
“Pada saat itu tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri, karena tidak mengindahkan peringatan, FA terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Condro menegaskan dari tersangka Fahmi, petugas mengamankan barang bukti 2 buah kunci Y dan 2 mata kunci, 3 buah jarum, serbuk busi, helm serta handphone.
“”Pelaku aka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman pidananya 5 tahun penjara,” tegasnya. (***)