BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Lebak mencatat 6.610 warga mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024 dari berbagai wilayah.
Data masih bergerak terus sampai waktu pengurusan pindah memilih ditutup pada tanggal 13 Februari 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Lebak Agus Sugama mengatakan, dari jumlah 6.610 tersebut, 3.243 diantaranya merupakan warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan atau DPtb terdiri dari 1.921 laki-laki dan 1.322 perempuan.
“Sementara DPTb keluar berjumlah 3.367 orang terdiri dari 1.795 laki-laki dan 1.572 perempuan. Sementara, ini ada di 1.030 TPS,” kata dia kepada Bantenraya.com, Minggu 11 Februari 2024.
Baca Juga: Masa Tenang Kampanye, Camat Ciwandan Pastikan Lingkungan Bebas dari APK
Agus menjelaskan, jumlah DPTb tersebut merupakan total dari pemilih untuk sembilan dan empat ketegori.
Lebih lanjut, sembilan kategori itu karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili.
“Kemudian untuk empat kategori yakni yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan di rutan atau lapas, dan pemilih yang tertimpa bencana alam sehingga mengharuskan pindah,” terangnya.
Agus menambahkan, pemilih yang hendak pindah memilih bisa mengurus dan mengambil formulir sampai tanggal 13 Februari 2024.
Baca Juga: APK di Markas Parpol Tak Diturunkan, Ini Alasan Bawaslu Kota Cilegon
“Pemilih DPTb ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus membawa formulir Model A dan KTP,” pungkasnya.***