BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye APK yang terpasang pada Minggu, 11 Februari 2024.
Namun, sayangnya beberapa APK masih luput dari pengawasan, termasuk di kantor sekretariat partai politik atau Parpol yang masih belum diturunkan petugas.
Beberapa atribut APK berukuran besar seperti baliho masih terpasang kokoh di sejumlah sekretariat Parpol di Kota Cilegon pada masa tenang 11 sampai 13 Februari 2024.
Misalnya, di Kantor DPD PKS Kota Cilegon di Jalan Ketileng Timur, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon masih ada baliho berukuran kisaran 3 kali 5 meter masih terpasang dengan gambar Capres dan Cawapres nomor urut 01 Anies dan Muhaimin.
Baca Juga: Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Okupansi Hotel di Pandeglang Nyaris 100 Persen
Bahkan, sepanjang jalan masih ada atribut bendera yang berkibar hingga jalur protokol.
Selanjutnya, di Kantor DPD Golkar Kota Cilegon di Jalan KH Wasyid, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang baliho dengan gambar Prabowo dan Gibran sebagai Capres dan Cawapres nomor urut 02 serta Ketua DPD Golkar Cilegon Ratu Ati Marliati berukuran 4 kali 6 meter masih terpasang, belum lagi sepanjang jalan KH Wasyid juga masih ada puluhan bendera partai berkibar.
Terakhir, di Kantor DPC PDI Perjuangan di Stasiun, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang masih terpasang puluhan bendera berukuran besar, termasuk juga baliho berukuran 4 kali 6 meter dengan gambar Capres dan Cawapres nomor urut 02 Ganjar dan Mahfud MD, serta foto Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cilegon Reno Yanuar dan salah satu caleg DPR RI masih terpasang kokoh.
Tidak hanya itu, sejumlah papan reklame juga masih dipenuhi dengan gambar para caleg DPRD Kota Cilegon yang terpasang dan belum ada penertiban karena minimnya alat berat yang digunakan Bawaslu Kota Cilegon.
Baca Juga: Dinkes Kota Cilegon Tetapkan 4 Rumah Sakit Rujukan Bagi Anggota KPPS yang Kelelahan
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menjelaskan, pihaknya sudah memberikan imbauan larangan APK di masa tenang kepada seluruh partai.
Ia berkilah, belum adanya penurunan APK di kantor partai karena proses penertiban masih dibuat secara bertahap.
“Yah bertahap, ini masih di jalan protokol. Kalau yang reklame baliho butuh alat berat, jadi tingkat kota nanti (melakukan penertiban di kantor partai,” katanya, Minggu 11 Februari 2024.
Alam menyampaikan, dalam proses penertiban sendiri dilakukan secara serentak.
Baca Juga: CATAT GAES! Handphone Tak Boleh Dibawa ke Bilik Suara Saat Pencoblosan Pemilu 2024
Di mana, Bawaslu Kota Cilegon menyisir di jalur protokol Jalan A Yani dan Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam di kecamatan masing-masing.
“Seluruh titik bang, serentak panwascam di wilayah kecamatan masing-masing,” jelasnya.
Hal sama disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Cilegon lainnya Subiah, pihaknya sudah memberikan imbauan ke semua peserta pemilu.
Saat ditanyakan soal adanya sanksi jika tidak menurunkan APK, Subiah memilih menjawab diplomatis, agar partai politik yang masih ada APK terpasang di kantornya, maka akan ada pendekatan untuk menertibkannya sendiri.
Baca Juga: Menjelang Bulan Ramadhan, Harga Bahan Pangan Naik di Pasar Induk Rau
“Jika memang masih banyak yang berlebihan selain imbauan kami akan melakukan pendekatan secara preventif agar mereka mau menertibkannya sendiri,” jelasnya.
Subiah menyampaikan, memastikan APK yang ada di seluruh sudut di Kota Cilegon akan ditertibkan.
“Semua sampai pelosok juga, Dilakukan (penertiban) sesuai tingkatan,” ujarnya.
Selain APK media luar ruang, Subiah menegaskan, agar APK yang terpasang di media sosial dan media mainstream juga tidak lagi diproduksi peserta pemilu.
“Kami juga meminta tolong yang medianya punya iklan peserta pemilu mulai hari ini iklan nya di hentikan yah. Karena sudah masuk masa tenang,” pungkasnya. ***















