BANTENRAYA.COM – Berikut adalah panduan lengkap tentang cara menggunakan Sirekap untuk Pemilu 2024 versi web.
Tentunya untuk memungkinkan penyelenggara Pemilu (KPPS) untuk merekam hasil perhitungan suara tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Sirekap versi web adalah sistem informasi rekpitulasi pemungutan suara yang dapat diakses melalui tautan web tanpa memerlukan instalasi aplikasi khusus.
Sirekap adalah aplikasi yang digunakan oleh KPPS untuk merekam dan mengupdate perhitungan suara pada Pemilu 2024.
Aplikasi ini memiliki dua versi: versi mobile (aplikasi) dan versi web, yang dapat diakses melalui tautan web yang tersedia di Google.
Namun, dalam artikel ini, kita akan membahas cara menggunakan Sirekap melalui versi web.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka situs web Sirekap versi web melalui browser internet atau klik di sini.
2. Masukkan username dan password yang telah diberikan oleh KPU.
3. Pilih menu “Rekapitulasi” dan tentukan jenis pemilihan yang akan direkapitulasi, seperti “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”.
4. Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tempat PPK berada.
5. Tinjau data hasil penghitungan suara yang telah dimasukkan oleh KPPS di setiap TPS.
6. Verifikasi data hasil penghitungan suara dengan membandingkannya dengan form C plano yang telah diunggah oleh KPPS.
7. Jika data sesuai, klik “Setuju”. Jika terdapat data yang tidak sesuai, klik “Tidak Setuju” dan berikan alasan penolakan.
8. Setelah semua data disetujui, klik “Rekapitulasi” dan tunggu konfirmasi bahwa data telah direkapitulasi dan terkirim ke server KPU.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa 800 Pensiunan PT Krakatau Steel, Tuntut Pengembalian Hak Pensiun
9. Cetak berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan tanda tangani bersama dengan saksi-saksi.
10. Kirim berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara ke KPU kabupaten/kota.
Dengan demikian, Anda dapat menggunakan Sirekap dengan mudah dan efisien dalam menjalankan tugas Anda dalam Pemilu 2024. Semoga panduan ini bermanfaat.***