BANTENRAYA.COM – Ditreskrimsus Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan pemotongan insentif terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 di salah satu Rumah Sakit di Kota Serang.
Dari hasil penyelidikan pemotongan honor nakes sudah sesuai prosedur dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi membenarkan jika penyelidikan atas laporan dugaan pemotongan insentif tenaga nakes, dihentikan.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Jual Beli Online Fiktif, Empat Pelaku Asal Pasar Kemis Tangerang Diamankan
“Kita sudah panggil dari kementerian, dan dari Dirjen juga sudah. Memang ada surat dari Kemenkes terkait pemotongan oleh Bank. Jadi ada kelebihan pembayaran,” katanya kepada Bantenraya.com di Mapolda Banten, Rabu 15 September 2021.
Dedi memastikan pemotongan tersebut tidak menyalahi aturan. Sebab pemotongan atas perintah dari Kemenkes.
“Resmi pemotongannya atas dasar surat dari Kemenkes,” tandasnya.
Sementara itu pelapor, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku belum menerima informasi dari Polda Banten terkait penghentian kasus tersebut.
Baca Juga: Polda Kepri Sita 1.750 Pil Ekstasi dari Dua Laki-laki
“Belum,” katanya.
Sebelumnya, Boyamin mematakam jika dirinya menerima laporan dari salah satu nakes di Kota Serang, jika insentif bagi nakes merupakan hak bagi nakes sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19 terjadi pemotongan.
“Dugaannya honorarium 6 bulan yaitu Desember hingga Mei atau Januari hingga Juli. Kisaran yang masuk ke tabungan sekitar Rp20 sampai Rp50 juta (dari pusat), terus ketika tabungan hanya tertera masing-masing antara Rp8 sampai Rp20 juta,” katanya.
Boyamin menjelaskan dari informasi yang diperolehnya, manajemen mengakomodir pembuatan buku tabungan dan ATM. Tapi buku tabungan dan ATM tidak secara langsung dibagikan ke nakes.
“Pada Juli 2021 buku dan ATM dikasihkan, dan itu ketahuan masuk berapa, sisa berapa. Lucunya, uang itu masuk dibuat seakan-akan bulai Mei tapi buku tabungan baru dibuat di bulan Juli,” jelasnya.
Baca Juga: Anggota Polda dan DPRD Disebut dalam Kasus Masker
Lebih lanjut, Boyamin mengaku memiliki beberapa bukti, berupa buku tabungan dan yang lainnya. Dugaan pemotongan itu akan dilaporkan ke Polda Banten, agar segera melakukan penyelidikan atas informasinya itu.
“Setelah mendapat buku tabungan dicek ada Rp7 juta, tapi ada saldo masuk Rp22 juta (hasil print out tabungan). Saya melaporkan ke Polda mamastikan uang itu masih di simpan RS nanti diberikan akhir tahun,” tandasnya. ***