BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Bawaslu Banten menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang persis di atas Pos Polisi di Kebon Jahe, Kota Serang.
Keberadaan APK tersebut dinilai melanggar oleh Bawaslu Banten karena diletakkan persis di atas pos Polisi.
Bawaslu Banten menegaskan, Polisi sendiri merupakan instansi yang dilarang terlibat dalam politik praktis.
Baca Juga: UMKM di Cilegon Bisa Pinjam Uang Rp10 Juta di BPRSCM Tanpa Bunga, Simak Caranya di Sini
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, APK di atas pos Polisi di Kota Serang terpaksa diturunkan karena dinilai melanggar aturan.
“APK-nya persis ada di atas pos Polisi. Jadi kami turunkan,” ujar Ali, Jumat, 22 Desember 2023.
Selain yang ada di atas pos polisi, kata Ali, pihaknya juga menurunkan APK yang berada di fasilitas kesehatan rumah sakit.
Baca Juga: Oknum ASN Kanwil Kemenag Banten Diduga Cabuli Anak Tiri Berusia 10 Tahun
Salah satunya ada di Rumah Sakit Bhayangkara yang ada di Sempu, Kota Serang.
Diakui Ali memang tidak ada sanksi tegas yang diberikan pada pelanggaran pemasaran APK di lokasi-lokasi terlarang.
Sanksi yang diberikan atas pelanggaran pemasangan APK hanya pemberitahuan agar yang memasang mencopot sendiri APK.
Baca Juga: KLAIM GRATIS! Kode Redeem ML 23 Desember 2023, Gratis Klaim Skin Hero Eksklusif Moonton
Namun jika tidak, maka Bawaslu Banten dibantu oleh Satpol PP setempat mencopot APK yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, untuk mencegah adanya pelanggaran kampanye, Bawaslu Banten juga telah banyak melakukan pencegahan.
Toral ada 1.185 pencegahan yang sudah dilakukan Bawaslu Banten sejauh ini.
Pencegahan paling banyak dilakukan di Kabupaten Serang dengan 348 pencegahan, sedangkan yang paling sedikit dilakukan di Kota Tangerang Selatan dengan 11 pencegahan. ***
Alat peraga kampanye atau APK yang ada di Kota Serang. (Muhamad Tohir/Bantenraya.com)
 
			


















