BANTENRAYA.COM – Sebanyak 2 ASN di Kabupaten Pandeglang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan sanksi.
Pasalnya, kedua ASN ini terbukti tidak netral dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Kasus ASN dan kepala desa itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal saat Rapat Koordinasi dan Pengawasan Pemilu Tahun 2024 bersama media di Hotel Horison TC-UPI Serang di Jalan Ki Mas Jong Kota Serang, Rabu, 20 Desember 2023.
Baca Juga: Ogah Kecolongan, KPU Kabupaten Serang Terus Cekoki PPK Soal Netralitas Jelang Pemilu 2024
Hadir dalam kesempatan itu sejumlah komisioner Bawaslu Provinsi Banten yaitu Ajat Munajat dan Sumantri.
Ali mengatakan, rekomendasi ke KASN yang dilakukan Bawaslu Provinsi Banten merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap kedua ASN yang dilaporlkan tidak netral dalam Pemilu 2024 tersebut.
Sehingga saat ini Bawaslu Provinsi Banten tinggal menunggu sanksi apa yang akan diberikan oleh KASN kepada keduanya.
Baca Juga: Lirik Lagu First Snow dari EXO dan Terjemahannya, Sound Viral TikTok Jelang Akhir Tahun
“Bawaslu tidak dalam kapasitas memberikan sanksi karena aturannya begitu,” katanya.
Dengan demikian, maka sanksi yang akan dijatuhkan adalah sanksi yang akan diputuskan oleh KASN sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran ASN.
Sementara Bawaslu Provinsi Banten hanya bersifat merekomendasikan dan menyampaikan bukti-bukti dari pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Mantan Karyawan Rosalia Indah Bongkar Praktik Pencurian Barang Penumpang
Tanpa menyebut identitas kedua ASN tersebut, Ali mengungkapkan bahwa satu ASN yang melanggar karena tidak netral ini merupakan ASN di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Sementara satu ASN lain merupakan ASN di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
Selain kedua ASN ini, ada juga seorang kepala desa di Kabupaten Pandeglang yang dinyatakan tidak netral juga dalam pemilu.
Baca Juga: Hey Camkan Ini! Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta Larang Warga Bermewah-mewahan Jelang Nataru
Atas perbuatannya itu, Bawaslu Provinsi Banten juga merekomendasikan yang bersangkutan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Saat ini, Bawaslu Provinsi Banten tinggal menunggu sanksi apa yang diberikan oleh DPMPD Kabuapten Pandeglang kepada kepala desa tersebut.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat mengungkapkan, selama ini Bawaslu Provinsi Banten mencatat ada 12.911 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan kampanye.
Baca Juga: Penyedia Rental Mobil di Serang BTM Borong 7 Unit Xpander, Siap Disewa untuk Tahun Baru
Dari jumlah itu, 186 APK ada di Pandeglang, 890 APK ada di Kota Serang, 3.350 APK ada di Kabupaten Serang, dan 8.485 Kabupaten Tangerang.
“Kami juga telah melakukan pencegahan sebanyak 1.185 kali,” ujarnya. ***















