BANTENRAYA.COM – Salah seorang warga dari Kelurahan Lebak Denok tidak terima tanah miliknya dianggap bermasalah.
Pernyataan warga Lebak Denok itu disampaikan pemilik tanah Nuraeni saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Cilegon di Aula DPRD, Kamis 14 Desember 2023.
Nuraeni mengatakan, membeli tanah pada 2009 yang lalu dari keluarga Lurah Lebak Denok pertama Asep Syaifullah.
Baca Juga: Review Masakan Istri, Suami Ini Hina Hingga Buang Makanannya
“Jadi saya dulu itu beli untuk tabungan, saya tidak tahu tanah itu punya siapa, yang saya tahu tanah itu punya Pak Asep,” kata dia.
Ia menjelaskan, seiring berjalannya waktu, ketika ia membutuhkan dana, tanah tersebut ingin dijualnya kepada pihak lain.
Namun, sambungnya, tanah yang akan dijual tersebut tidak diminati oleh satu orang pun karena dianggap tanah sengketa atau bermasalah.
Baca Juga: Preview My Demon Episode 7 Sub Indo: Noh Suk Min Berulah, Do Do Hee Dalam Bahaya?
“Pas saya tawarin mereka tidak ada yang mau. Mereka selalu menjawab tanah ini tanah sengketa, saya kaget,” ungkapnya.
“Saya tanyakan kenapa bermasalah, ini tanah saya, saya punya AJB (akta jual beli) asli, yang ditandatangi oleh pak lurah dan pak camat,” lanjutnya.
Setelah ditelusuri, katanya, status tanah miliknya itu sudah menjadi milik PT Graha Mulia Abadi (GMA).
Baca Juga: Drama My Demon Episode 7 8 9 dan 10 Kapan Tayang? Ini Jadwal Tayang hingga Tamat
Ia menambahkan, dari keterangan yang disampaikan PT GMA, tanah miliknya itu ternyata merupakan kepunyaan PT Griya Sinar Perak (GSP).
“Saya tidak tahu GSP, yang saya tahu belinya dari Pak Asep. Dari PT GMA memberikan kebijakan kepada saya dengan harga Rp50 juta,” tegasnya.
“Tanah saya yang hampir 2.000 meter, inginnya diganti dengan harga yang masuk akal, sesuai dengan harga tanah yang berlaku,” lanjutnya.
Baca Juga: Jawaban Bobon Santoso Saat Disuruh Masak Untuk Pengungsi Rohingnya, Dapat Komentar Banyak Warganet
Sementara itu, Mantan Lurah Lebak Denok Asep Syaifullah tidak membantah pernyataan Nuraeni mengenai pembelian tanah tersebut.
Asep mengatakan, tanah tersebut adalah milik orang tuanya yang dijual kepada Nuraeni.
“Bu Eni (nama panggilan Nuraeni) bukan membeli satu bidang tapi dua bidang, sebidang sudah dilepas kepada Haji Habudin. Dari Haji Habudin sudah dilepas ke PT Graha Mulia Abadi,” ujar dia.
Baca Juga: Rawan Disalahgunakan, Kejari Pandeglang Musnahkan Narkoba Hasil Kejahatan
Asep menjelaskan, adapun persoalan tanah tersebut milik PT GSP, ia sama sekali tidak tahu.
Ia mengaku, masih berbaik sangka kepada orangtuanya bahwa tanah tersebut tidak diperjualbelikan ke PT GSP.
“Pembebasan lahan oleh GSP saya tidak tahu dan tidak terlibat,” akuinya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama (Dirut) PT Graha Mulia Abadi (GMA) Muharman menyampaikan, tanah tersebut mereka beli langsung dari pihak GSP.
Kata Muharman, pembelian tanah tersebut langsung dengan Direktur PT GSP, lalu diperiksa oleh pihak notaris.
“Dalam pembelian itu PT GSP memperlihatkan fotokopi sertifikat asli atas tanah itu, sertifikat tanah PT GSP itu tahun 1998,” ucap dia.
Dalam RDP itu, pihak PT GMA keberatan dengan permintaan Nuraeni yang harus membeli tanah itu kembali dengan harga pasar.
Baca Juga: Viral! Pengungsi Rohingnya Terus Berdatangan dan Berhasil Mendarat Ke Aceh Bagian Timur
Ia menegaskan, pihaknya hanya mampu memberikan kebijakan daripada uang konpensasi atau ganti rugi.
“Dari GMA hanya mampu memberikan kebijakan yakni Rp50 juta untuk tanah tersebut,” pungkasnya. ***
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga lebak Denok yang digelar Komisi I DPRD Kota Cilegon di Aula DPRD, Kamis 14 Desember 2023.Hamdi/Bantenraya.com