BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pandeglang melayangkan surat peringatan kepada para pedagang kaki lima atau PKL yang berdagang di dalam kawasan Alun-alun Pandeglang.
Dalam surat edaran tersebut tertera, perintah dari Satpol PP Kabupaten Pandeglang kepada para PKL untuk segera memindahkan lapaknya pada tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah secara khusus untuk berjualan.
Dilayangkannya surat peringatan tersebut oleh Satpol PP merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan sekaligus upaya mewujudkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan.
“Pertama, kami telah memberikan surat himbauan, kemudian surat teguran pertama diberikan setelah tujuh hari dari surat imbauan. Tiga hari kemudian kami memberikan surat teguran kedua,” kata Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Tedi Toryadi, Kamis, 14 Desember 2023.
Baca Juga: The Boy and The Heron Bukan Jadi Film Terakhir Hayao Miyazaki, Ini Kata Eksekutif Studio Ghibli
Lebih lanjut, Tedi mengungkapkan, dalam tempo waktu tiga hari yang diberikan Satpol PP Kabupaten Pandeglang kepada para PKL untuk memindahkan lapaknya.
Jika tidak diindahkan, Satpol PP kabupaten Pandeglang akan langsung melayangkan surat peringatan terakhir.
“Jika masih berjualan setelah diberikan surat peringatan ketiga, tiga hari kemudian kami terpaksa melakukan penertiban dan menyita barang dagangan mereka (para PKL), ” tegasnya.
Menurut pengakuan Tedi, sebelumnya Satpoln PP sendiri sudah sering melakukan pendekatan secara humanis ke para PKL dengan harapan para PKL bisa menyadari kesalahannya.
Namun, hingga surat peringatan ini dilayangkan, beberapa PKL masih belum menunjukkan itikad baiknya untuk segera memindahkan lapaknya.
“Intinya saat ini kami tegas. Bukan bila perlu (direlokasi paksa), tapi kami memang akan menindak,” ujarnya.
Saat ini, Pemkab Pandeglang sendiri sebetulnya sudah menyiapkan tempat khusus untuk para PKL berdagang di area Gedung Juang, Jalan Bank Banten, Kecamatan Pandeglang.
Maka, Tedi berharap kepada para pedagang untuk segera merelokasi dagangannya ke area Gedung Juang tersebut.
Baca Juga: Rawan Disalahgunakan, Kejari Pandeglang Musnahkan Narkoba Hasil Kejahatan
“Pemerintah telah menyediakan tempat, contohnya di Gedung Juang. PKL diharapkan untuk kembali ke Gedung Juang karena alun-alun bukanlah tempat untuk berjualan,” jelasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan dari salah satu PKL yang berdagang di areal Alun-alun Pandeglang, dirinya belum mengetahui terkait adanya surat peringatan tersebut.
Ia berpendapat bahwa apa yang dilakukan pemerintah khususnya Satpol-PP benar-benar tidak berpihak kepada rakyat kecil seperti dirinya.
“Udah empat tahun saya dan keluarga hidup dari jualan es sama kopi di sini. Kalo disita atuh itumah parah. Maehan (membunuh) kami,” ujar pedagang tersebut.
Baca Juga: Nikmati Seduhan Hangat Kopi di Tomoro Coffee, Bahan Baku Diimpor Langsung dari Ethiopia
PKL lain menjelaskan mengapa dirinya masih tidak mengikuti instruksi dari Satpol PP Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya lokasi yang ditawarkan, yakni gedung juang merupakan lokasi yang tidak strategis.
Apalagi, katanya, posisi gedung juang tersebut tidak berada di jalur utama.
Sehingga sangat jarang didatangi oleh pembeli. Apalagi para pembeli yang sebetulnya hanya lewat jalur utama saja.
“Udah gitu kalo malem juga gelap. Pemerintah nyuruh kesitu tapi fasilitasnya kurang. Di sini ya walaupun terbatas dibantu sama orang-orang nongkrong, apalagi banyak yang lewat juga,” imbuhnya.***

















