BANTENRAYA.COM – Pemkot Cilegon kembali mendapatkan penghargaan di tingkat nasional. Penghargaan diterima oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Penghargaan kali ini datang dari dua kementerian yang berbeda, yakni Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, Senin 11 Desember 2023.
Helldy Agustian menjadi satu-satunya walikota yang menerima penghargaan dari Kemenperin dengan kategori Penghargaan Anugerahan Apresiasi Resilience and Sustainable Industry.
Kepala Disperindag Kota Cilegon Andriyanti mengatakan, Kemenperin terus mendorong para pelaku usaha industri, kawasan industri, dan Pemerintah Daerah untuk menerapkan kebijakan bidang ketahanan dan iklim usaha industri dan bidang perwilayahan industri.
Baca Juga: Makin Moncer, Walikota Cilegon Helldy Agustian Sabet Dua Penghargaan dari Kemenperin dan Kemenkumham
“Untuk itu, Kemenperin memandang perlu memberikan apresiasi terhadap kepatuhan penerapan kebijakan dimaksud melalui acara penganugerahan Apresiasi Resilience and Sustainable Industry,” kata Andri.
“Kemenperin menyelenggarakan Apresiasi Resilience and Sustainable Industry untuk pertama kalinya pada tahun 2023 ini. Selain ingin mendorong kepatuhan pelaku usaha industri dan kawasan industri, Kemenperin juga terus mendorong instansi pemerintah daerah untuk meningkatkan iklim usaha bidang perindustrian di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.
Hal tersebut dilakukan melalui pelaksanaan evaluasi dan pemberian penghargaan kepada instansi pemerintah daerah yang telah berhasil mengembangkan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri atau WPPI dan pemanfaatan Kawasan Peruntukan Industri atau KPI.
Penilaian kategori kabupaten atau kota yg mendapatkan penghargaan di lakukan oleh kementrian perindustrian dan surveyor Indonesia pada kesempatan ini Cilegon meraih kategori kriteria Teknis Kawasan peruntukan Industri, yang sesuai dengan UU Perindustrian nomor 30 tahun 2020.
Baca Juga: Harga Cabai di Pasar Tradisional Kabupaten Pandeglang Dekati Harga Daging Sapi
“Kawasan Peruntukan Industri adalah Bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Kawasan Peruntukan Industri tidak hanya terdiri dari Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah, namun juga industri kecil, menengah dan besar secara individu
“Dalam perencanaan RTRW Kota Cilegon sudah melakukan pemetaan untuk kawasan industry,” tutupnya.***

















