SERANG, BANTEN RAYA – Enam rancangan peraturan daerah (Raperda) sekaligus disetujui oleh DPRD Kota Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Hal ini diketahui pada rapat paripurna agenda Persetujuan Bersama Raperda Kota Serang yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin (23/8/2021).
Enam Raperda itu yakni, Raperda tentang ketahanan pangan dan gizi, Raperda tentang pelestarian cagar budaya, Raperda tentang penyelenggaraan reklame, Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang penyelenggaraan terminal, dan Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum (Perumdam) Tirta Madani Kota Serang.
Turut hadir Walikota Serang Syafrudin, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, unsur pimpinan anggota DPRD Kota Serang, anggota DPRD Kota Serang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, para Asisten Daerah (Asda), dan para Staf Ahli Walikota (SAW) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang Mad Buang mengatakan, pihaknya menyetujui enam Raperda bersama ini karena harus kejar target, lantaran masih banyak beberapa Raperda yang masih tahap fasilitasi di Pemprov Banten.
“Ya selama saya di Bapemperda harus kejar target. Saya berupayalah karena bagaimanapun yang digunakan untuk pembahasan Raperda itu kan uang masyarakat. Harapan kami dengan cepat selesai ini akan bermanfaat untuk masyarakat,” kata Mad Buang, kepada Bantenraya.com usai rapat paripurna.
Ia menyebutkan, tahun ini ada 12 Raperda yang harus segera dirampungkan. Dari 12 Raperda itu, enam Raperda yang sudah disetujui bersama Pemkot Serang, sedangkan enam Raperda lainnya masih dalam proses fasilitasi di Pemprov Banten.
Enam Raperda yang masih proses fasilitasi itu, yakni di antaranya Raperda tentang penyertaan modal, Raperda tentang kewirausahaan pemuda, Raperda tentang STBM, Raperda tentang pengelolaan parkir.
“Ya. Pokoknya targetnya selesai. Dari 12 Raperda enam proses fasilitasi, yang enam ini baru masuk. Saya berharap selesai selama kepemimpinan kami di Bapemperda,” kata dia.
Mad Buang menjelaskan, dari enam Raperda yang disetujui lima di antaranya merupakan usulan legislatif, sedangkan satu Raperda usulan eksekutif. Menurutnya keenam Raperda itu urgen untuk kepentingan masyarakat.
“Saya kira semuanya urgenlah karena berangkat perencanaan membuat Perda ini kan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Perihal Perda yang belum ada Perwalnya, menurut dia, tidak semua amanat dalam Perda harus ada Perwalnya. Pihaknya setelah disahkannya enam Raperda ini Pemkot Serang wajib melaksanakan Perda tersebut.
“Jadi Perwal itu sambil berjalan karena ada beberapa amanat saja, tidak semua pasal, semua bab mengamanahkan harus ada perwalnya. Saya kira harus berjalan sosialisasi selama enam bulan ya secepatnya dilaksanakan,” beber Mad Buang.
Menanggapi hal itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, persetujuan bersama enam Raperda ini karena proses di Pemprov Bantennya dilakukan secara bersamaan, sehingga pembahasannya pun dilakukan secara bersamaan.
“Sebenarnya ini bukan karena mengejar target ya atau akhir tahun ya ini masih pertengahan tahun. Hanya memang ini kan prosesnya ke provinsi, jadi memang agak menumpuk ini. Dari pada satu-satu atau dua-dua, lebih baik kita bahas sekaligus berbarengan. Jadi lebih baik sekaligus dari pada nyicil,” jelas Syafrudin.
Terkait masih ada Perda yang belum ada Perwalnya, ia menerangkan bahwa hal itu tergantung pada OPD terkait. Ia mencontohkan Raperda tentang ketahanan pangan dan gizi itu adanya di DKPPP dan Dinkes.
“Itu kalau sudah di meja walikota itu gak berhari-hari, jadi kajiannya tergantung di OPD masing-masing kalau sudah jadi Perda, untuk dijadikan Perwal,” katanya.
Masih di lokasi sama, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya menyambut positif enam Raperda yang telah disetujui bersama. Menurutnya enam Raperda tersebut merupakan bukti semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.
“Kita menyambut baik ada enam Raperda yang telah disetujui bersama. tadi disampaikan pak walikota ini semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif,” kata Nanang.
Saksikan Poscast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Setelah disetujui, Raperda ini akan diundangkan karena sudah difasilitasi oleh Pemprov Banten. “Nanti pimpinan DPRD Kota Serang menyampaikan surat ke walikota, pak walikota akan menyampaikan surat ke Pemprov Banten untuk minta nomor registrasi (noreg). Ini cepat lebih baik lah,” ungkap dia.
“Jadi di Pemprov Banten nanti tidak ada pembahasan Raperda yang enam ini, sudah clear dan clean. Tinggal kita hanya menyampaikan surat saja ke Pemprov Banten Raya. Tapi nanti tahapannya dari mulai pimpinan ke kita, tapi sudah siap ya pimpinan nanti ke eksekutif dalam hal ini Walikota, sekda, kita sampaikan ke provinsi,” imbuhnya. (Advertorial)













