SERANG, BANTEN RAYA – Sebanyak 20 lebih aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang mengajukan perceraian kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Dari jumlah 20 lebih itu, 10 di antaranya sudan keluar surat cerainya atau telah resmi bercerai dan sisanya masih dalam proses.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir (Bangrir) BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, kasus perceraian ASN di masa pandemi Covid-19 ini cenderung menurun. “Kasus perceraian Alhamdulillah tidak sejalan dengan kasus Covid-19, kalau kasus Covid-19 terus naik kalau kasus perceraian melandai,” ujar Surtaman saat ditemui di aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, kemarin.
Ia menduga, tidak banyaknya kasus perceraian yang masuk ke BKPSDM tersebut karena ASN yang berniat cerai malas untuk datang ke BKPSDM. “Mikirin Covid-19 saja sudah pusing apalagi mikirin cerai, jadi ditunda dulu mungkin cerainya. Sampai dengan Juli ini sudah ada 20 lebih yang mengajukan cerai, ada yang sudah keluar surat cerainya di atas 10, yang lain masih proses,” katanya.
Surtaman mengungkapkan, rata-rata ASN yang mengajukan cerai adalah ASN perempuan dan yang terbanyak di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) karena dua organisasi perangkat daerah (OPD) itu yang paling banyak pegawainya.
“Yang mengajukan rata-rata perempuan. Padahal yang banyak meninggal laki-laki duluan, karena sudah dicerewetin pimpinannya di kantor oleh sampai rumah dicerewetin istrinya. Banyaknya yang istrinya saja yang PNS,” tuturnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Adapun alasan ASN mengajukan cerai, lanjut Surtaman, yang dibawah ke BKPSDM karena cekcok terus, namun setelah diselidiki kemana-mana seperti ikut campur orang tua, perselingkuhan, dan lain sebagainya. “Ada yang berbsisik ke saya ada ASN yang poligami, karena yang berbisik pimpinannya saya mita dilaporkan tapi laporannya enggak ada, infonya di kecamatan,” ungkapnya. (tanjung/fikri)