PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Bupati Pandeglang Irna Narulita menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh camat, Panitia Pilkades dan kepala Puskesmas secara virtual di Ruang Pintar Setda Pandeglang, Senin (5/7/2021). Rakor tersebut menghasilkan sejumah kesimpulan, antara lain perubahan jadwal pemungutan suara pilkada dari 18 Juli menjadi 1 Agustus 2021.
“Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran Bupatinya (penundaan tahapan Pilkades-red) sedang berproses dan kami pastikan selesai secepatnya. Perbup baru ini berlaku hari ini (kemarin-red) dan bakal diumumkan segera,” tegas Irna usai rakor.
BACA JUGA: Bupati Pandeglang Putuskan Undur Waktu Pilkades Serentak
Selain perubahan jadwal, rakor juga memutuskan bahwa cuti para kades petahana dicabut. Dengan kata lain, cuti petahana akan dimulai lagi pada 21 Juli 2021 bersamaan dengan penetapan panitia tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian, sosialisasi dan kampanye pilkades serentak ini akan difokuskan lewat media massa dan media sosial serta alat peraga kampanye lainnya agar tidak ada kerumunan.
“Diundurnya Pilkades serentak itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades di Masa Pandemi Covid-19. Di Perbup itu ada klausul tepatnya di pasal 97 bahwa Bupati Pandeglang sebagai Satgas Covid-19, dapat menunda apabila tren Covid-19 mengalami peningkatan tinggi,” kata Asda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pandeglang, Ramadani.
Saksikan Diskusi Menarik di Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Sementara itu, penundaan waktu Pilkades ditanggapi beragam oleh calon kades. Namun rata-rata calon menolak dengan alasan akan menambah biaya pencalonan. “Dengan adanya penundaan otomatis biaya babacakan (makan-makan-red) pendukung akan nambah. Tahu sendiri kan calon itu pasti dianggap telah siap segalanya termasuk memberikan jaminan babacakan sampai hari pencoblosan,” kata salah seorang calon yang namanya ingin dirahasiakan. (muhaemin)
















