Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gagahi Siswi SMP, 2 Pelajar SMA Divonis 1,8 Tahun Penjara

Dewa Oleh: Dewa
25 Juni 2021 | 06:00
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA – Dua pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial MR (16) dan FA (17) asal Kota Serang divonis 1,8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya terbukti melakukan persetubuhan dengan siswi SMP berusia 13 tahun pada Maret 2020 lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama mengatakan, kedua terdakwa MR dan FA terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Serta pidana tambahan pelatihan kerja di Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama 1 bulan,” katanya kepada kedua terdakwa disaksikan kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Perkosa Nenek 60 Tahun Tunanetra, Sopir Angkot di Tangerang Diamankan Polisi

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya kedua pelajar itu dituntut 3 tahun penjara dan 1 bulan pelatihan kerja oleh Jaksa Budi Atmoko, dalam persidangan pada Selasa (22/6/2021) lalu.

Dalam persidangan, kasus persetubuhan anak itu terjadi pada Maret 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Serang. Awalnya, korban keluar rumah untuk membeli jajanan.

Saat diperjalanan bertemu dengan MR dan FA, korban kemudian dipaksa untuk dibawa ke kos-kosan. Korban sempat menolaknya dan memberontak, hingga menyebabkan kakinya lecet.

Setibanya di kos-kosan, korban langsung didorong dengan posisi tiduran. Setelah itu terjadi persetubuhan tersebut. Kasus persetubuhan itu lama terpendam, karena korban diancam akan menyebarkan video persetubuhan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ferry Renaldy membantah keterangan tersebut. Sebab, korban datang dengan sendirinya dan bertemu pelaku pada pukul 02.00 WIB bukan pukul 08.00 WIB. Pada saat itu, pelaku dan korban berkumpul untuk bermain game online hingga pukul 06.00 WIB.

“Mereka sudah nongkrong dari jam 2 pagi. Melihat kejadian ini, selaku orang tua korban ataupun pelaku sama sekali tidak mencari keberadaan anak mereka. Hal tersebut merupakan bentuk kelalaian, kurang pengawasan dan didikan dari para orang tua,” katanya.

Saksikan Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Banten di Banten Raya Channel

BACAJUGA:

santri murak liwet

3 Ribu Santri Ngeliwet dan Istighosah di Alun-alun Rangkasbitung

22 Oktober 2025 | 22:33
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
Bojonegara tolak truk tambang

Warga Bojonegara Blokade Jalan, Tolak Truk Tambang dan Ancam Tutup Tol Cilegon Timur

22 Oktober 2025 | 22:14
Bupati Serang Zakiyah

Diterpa Cs-137 dan Macet Panjang, Bupati Serang Zakiyah Minta Santri Berdoa

22 Oktober 2025 | 22:08

Ferry menjelaskan, FA membenarkan peristiwa itu, namun FA hanya memeluk korban, dan tidak pernah melakukan pengancaman penyebaran video.

“Perbuatan persetubuhan yang dilakukan pada dasarnya adalah perbuatan yang didasari pada rasa penasaran bersama. Hal ini diungkapkan pada fakta persidangan yang diberikan oleh keterangan saksi-saksi,” jelasnya. (darjat)

Editor: Administrator
Tags: 2 pelajar SMA setubuhi siswi SMPAncam sebar video
Previous Post

Baca Meter Mandiri Kini Bisa Melalui Fitur Swacam di PLN Mobile

Next Post

LLDIKTI Nilai STIA Banten Kampus Unggulan di Banten

Related Posts

santri murak liwet
Daerah

3 Ribu Santri Ngeliwet dan Istighosah di Alun-alun Rangkasbitung

22 Oktober 2025 | 22:33
Forum Honorer Kota Serang
Daerah

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
Bojonegara tolak truk tambang
Daerah

Warga Bojonegara Blokade Jalan, Tolak Truk Tambang dan Ancam Tutup Tol Cilegon Timur

22 Oktober 2025 | 22:14
Bupati Serang Zakiyah
Daerah

Diterpa Cs-137 dan Macet Panjang, Bupati Serang Zakiyah Minta Santri Berdoa

22 Oktober 2025 | 22:08
Komisi 1 DPRD Kota Serang
Daerah

Komisi 1 DPRD Kota Serang Dorong Pemkot Segera Lantik 3.700 Jadi PPPK Penuh Waktu

22 Oktober 2025 | 22:01
Ikan tawar
Daerah

Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera

22 Oktober 2025 | 21:55
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • kades munjul

    Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam Bahasa Arab Beserta Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Tambang Parkir Sembarangan Picu Tabrakan Beruntun di Kramatwatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kramatwatu Ancam Lempari Truk Tambang Jika dalam Pekan Ini Masih Melintas di Jalur Arteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri Siri, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Diadukan ke DKPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

santri murak liwet

3 Ribu Santri Ngeliwet dan Istighosah di Alun-alun Rangkasbitung

22 Oktober 2025 | 22:33
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
Bojonegara tolak truk tambang

Warga Bojonegara Blokade Jalan, Tolak Truk Tambang dan Ancam Tutup Tol Cilegon Timur

22 Oktober 2025 | 22:14
Bupati Serang Zakiyah

Diterpa Cs-137 dan Macet Panjang, Bupati Serang Zakiyah Minta Santri Berdoa

22 Oktober 2025 | 22:08

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda