BANTENRAYA.COM – Sebanyak 6 lokasi kampanye yang dinyatakan tidak layak dari 13 titik yang sudah disurvei oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon.
Saat ini, tersisa 7 titik lokasi kampanye yang dianggap layak oleh KPU Kota Cilegon untuk digunakan selama proses kampanye.
Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengatakan, seperti pembahasan sebelumnya, penetapan titik lokasi kampanye ini harus sesuai dengan kriteria yang sudah disepakati bersama oleh Pemkot Cilegon dan instansi terkait.
“Perubahan itu terjadi karena, pertama, kelayakan terhadap akses kendaraan, keamanan, dan ada struktur tanah yang kurang kuat khawatir masuk kendaraan amblas,” kata dia kepada Banten Raya, Selasa, 28 November 2023.
Baca Juga: Stiker Ganjar Mahfud Terpasang di Angkot Jurusan Cilegon – Merak, Sopir Dibayar Segini
Soal perizinan, menurut Patchurrohman, tidak ada kendala sama sekali saat pihaknya melakukan survei.
Adapun 6 titik lokasi yang tereleminasi, sambungnya, disebabkan tidak memenuhi standar kelayakan sebagaimana yang disebutkannya di atas.
“Semua juga memberikan izin, tetapi terkait dengan kelayakan saja, karena memang ada yang punya pemerintah daerah (Pemda), fasilitas umum dan milik perusahaan,” ungkapnya.
Ia mengharapkan, setelah dikeluarkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi kampanye, peserta pemilu bisa menggunakan secara maksimal dan baik lokasi-lokasi tersebut.
Di samping itu, lanjutnya, sebelum memakai lokasi-lokasi tersebut bisa memberikan tembusan atau laporan kepada KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Polres Kota Cilegon.
“Silahkan digunakan sebaik-baiknya. Kedua, membuat surat pemberitahuan bahwa peserta pemilu akan mengadakan kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah meminta supaya peserta pemilu menataati semua aturan yang ditetapkan oleh KPU.
Nunung menyampaikan, KPU Kota Cilegon sudah memberikan pemberitahuan selalu terkait tahapan yang sedang berjalan kepada para peserta pemilu.
“Harapannya semoga partai politik peserta pemilu dapat menjalankan tahapannya sesuai peraturan yg berlaku sehingga Pemilu ini khususnya pada tahapan sekarang masa kampanye dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan kondusif,” pungkasnya.
Berikut data 7 titik lokasi kampanye menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon Nomor 107 Tahun 2023:
Dapil I Purwakarta-Jombang:
– Lapangan Serdag RT 004/008 Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta
– Lapangan Cigiceh RT 001/001 Kelurahan Gedong Dalem
Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, Muhammad Nizar Bagi Makan Siang dan Susu Gratis di Kota Tangerang
Dapil II Cilegon-Cibeber:
-Lapangan Cikerut RT 002/007 Karangasem, Kecamatan Cibeber
Dapil III Ciwandan-Citangkil
– Lapangan Banjarnegara, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan
– Lapang Tong Kelurahan Kebonsari dan Lapangan Bola Krakatau Tirta Industri, Kecamatan Citangkil
Baca Juga: Guntur, CEO Hotto Buka Suara Gegara Produknya Viral Diduga Over Klaim: Saya Akan…
Dapil IV Gerogol-Pulomerak:
-Lapangan PT Mitra Kursa Utama, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol.***













