BANTENRAYA.COM – JN (56) warga Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.
Pria paruh baya tersebut kedapatan mencuri besi pengaman yang berada di Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus pencurian besi pengaman di dalam Tol Tangerang-Merak oleh pria paruh baya itu, bermula dari laporan masyarakat.
Dalam laporannya mereka mencurigai adanya sepeda motor terparkir di samping Tol Tangerang-Merak.
“Warga selanjutnya melaporkan kecurigaan tersebut ke Mapolres Serang untuk ditindaklanjuti,” katanya kepada awak media, Selasa 28 November 2023).
Wiwin menjelaskan dibantu Ditpamobvit Polda Banten dan Astra Infra Tamer selaku operator jalan tol Tangerang-Merak, ditemukan sejumlah besi pengaman Tol Tangerang-Merak hilang.
Baca Juga: Guntur, CEO Hotto Buka Suara Gegara Produknya Viral Diduga Over Klaim: Saya Akan…
“Setelah pengecekan ada sejumlah besi pengaman jalan dan baut hilang. Anggota di lokasi kemudian mengamankan motor pelaku dan melakukan penyisiran mencari pemilik kendaraan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wiwin mengungkapkan JN ditemukan oleh polisi berada di KM 68 Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Saat itu, JN bersembunyi di semak-semak bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 buah besi, 13 baut , kunci inggris, obeng dan kunci pas serta mata gergaji,” ungkapnya.
Wiwin menegaskan bersama barang bukti yang didapat, warga Kecamatan Kragilan itu langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita tahan,” tegasnya.
Baca Juga: TAMAT! Perfect Marriage Revenge Episode 11 dan 12 Sub Indo: Jadwal Tayang Beserta Spoiler
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, JN bukan untuk pertama kalinya mencuri besi pengaman jalan di Tol Tangerang-Merak.
“Tersangka melakukannya seorang diri dan diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian besi pengaman jalan,” katanya.
Andi mengungkapkan barang-barang yang dicurinya dari dalam tol Tangerang – Merak itu telah dijual, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Dijual ke pedagang rongsokan keliling. Motifnya permasalahan ekonomi karena pelaku ini pengangguran,” ungkapnya.
Andi menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya. ***


















