BANTENRAYA.COM – Sebanyak 19 bidang lahan dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang di Kecamatan Pagelaran belum bersertifikat.
19 aset tersebut merupakan target dari ATR/BPN Pandeglang yang harus terselesaikan sebelum akhir tahun 2023 nanti.
Korsup Pengolahan Tanah Instansi Pemerintah pada ATR/BPN Pandeglang, Wida Meidiawati mengatakan, tersendatnya proses sertifikasi tersebut dikarenakan tahapan pemberkasan pada tingkat desa yang juga tak kunjung terselesaikan.
Tak sampai di situ, Wida juga mengatakan, dua bidang lahan target dari sertifikasi juga terindikasi overlapping.
Baca Juga: Kejari Cilegon Gelar Lomba Konten Anti Bullying, Cegah Maraknya Perundungan di Kalangan Remaja
“Untuk 2023 penloknya di Kecamatan Pagelaran sebanyak 19 bidang. Tapi memang proses pemberkasan di tingkat desa masih belum selesai,” kata Wida kepada Banten Raya, Senin, 13 November 2023.
“Menurut laporan satgas, ada dua bidang tanah yang mengalami overlap. Jadi mungkin akan kita tunda prosesnya,” tambah Wida.
Sejauh ini, kata Wida, pihaknya akan memfokuskan pada 17 aset yang lebih memungkinkan untuk diselesaikan pada akhir tahun.
“Jadi hanya 17 yang akan dilanjutkan dengan catatan pemberkasannya lengkap. Untuk saat ini belum ada yang tersertifikasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Kecamatan Citangkil Waspadai Potensi Banjir di Dua Lingkungan Ini
Wida menegaskan, sebelumnya pihaknya sudah sering memberikan penyuluhan ke desa-desa bahwa tanah milik pemkab bisa melalui PTSL.
“Tapi sampai sekarang berkasnya itu belum juga sampai ke kita, panitia. Masih di desa,” tegasnya.
Dikatakan Wida, berkas permohonan paling lambat sudah harus diterimanya pada akhir November 2023 nanti.
“Kami sudah sering mendorong, tapi memang pihak desa tidak kooperatif. Tanya langsung atuh a ke desa, jangan ke BPN terus. BPN mah a kooperatif,” tuturnya.
Baca Juga: Kemenag Kota Cilegon Tegaskan Caleg Dilarang Kampanye di Sarana Ibadah
19 aset Pemkab Pandeglang yang belum tersertifikasi sendiri tersebar di 13 desa Kecamatan Pagelaran.
Beberapa aset tersebut termasuk bangunan sekolah dasar (SD), Puskesmas Pembantu (Pustu), dan beberapa bidang tanah.***
















