BANTENRAYA.COM – Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman sendiri diberhentikan dari posisi Ketua MK karena tebrukti melakukan pelanggaran berat kode etik.
Anwar Usman telah diberhentikan sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa 7 November 2023.
Baca Juga: Contoh Pidato Bahasa Sunda Peringatan Hari Pahlawan 2023, Penuh Inpirasi dan Membangkitkan Semangat
Pemberhentian ini diumumkan langsung oleh Ketua MKMK Jilmy Asshidqie yang mengatakan bahwa hakim terlapor, terbukti melakukan pelanggaran berat terkait putusan syarat minimal usia Capres-cawapres).
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” katanya.
“Prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, dan prinsip independensi,kepantasan, kesopanan,” ujar ketua MKMK saat sidang yang berlangsung.
Baca Juga: 20 Contoh Soal Cerdas Cermat Hari Pahlawan 2023, Lengkap dengan Jawabanya Cocok untuk Lomba
Dengan diberhentikannya Anwar Usman sebagai ketua MK mendapat tanggaran dari Gibran.
Gibran sendiri adalah keponakan dari Anwar yang merupakan suami dari sang bibi yakni Idayati.
Menurut Gibran, apapun keputusan MKMK akan ia ikuti dan ia sangat menghormati apapun keputusan yang telah ditentukan tersebut.
Gibran rupanya hanya memberikan komentar ringan untuk perkara yang sedang menimpa sang paman.
“Saya ngikutin aja,” Ujar gibran dilansir dari beberapa sumber.
Sebelumnya diberitakan, putusan MK membuat pro dan kontra jelang Pemilu 2024.
Baca Juga: 20 Contoh Soal Cerdas Cermat Hari Pahlawan 2023, Lengkap dengan Jawabanya Cocok untuk Lomba
Saat itu MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.
MK mengabulkan gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hal itu membuat Anwar Usman dilaporkan ke MKMK dan harus menjalani sidang etik MKMK buntut putusan perkara soal batas usia capres cawapres yang diduga memiliki konflik kepentingan.***

















