BANTENRAYA.COM – Bintan R. Saragih menyebut bahwa Anwar Usman, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Bintan R. Saragih mengungkapkan pandangannya terkait pemberhentian tersebut, yang sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Anwar Usman, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK, diberhentikan oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang berat terkait putusan MK yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Baca Juga: Inalillahi… Rahmatullah Meninggal Dunia Diduga Dikeroyok di Pantai Sambolo Anyer
Pemberhentian ini diumumkan melalui sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023.
Dalam pengumuman tersebut, Ketua MKMK, Jimly Asshidqie, menyampaikan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang meliputi prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepatutan, dan kesopanan.
Menanggapi pemberhentian Anwar Usman, Anggota MKMK, Bintan R. Saragih, mengemukakan pendapat yang berbeda dalam bentuk dissenting opinion. Bintan R.
Saragih menyatakan bahwa pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi seharusnya dilakukan tanpa menciderai kehormatan yang bersangkutan.
Dalam pandangan Bintan, yang merupakan seorang akademisi dengan pengalaman sebagai dosen sejak tahun 1971, Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Namun, sanksi yang harus dijatuhkan hanya pemberhentian tanpa menciderai kehormatan karena hal ini sesuai dengan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: VIRAL! Pria di Sumatera Utara Pamer Uang Ratusan Juta Rupiah di Tengah Jalan
Bintan R. Saragih berpendapat bahwa pelanggaran berat hanya seharusnya dihukum dengan pemberhentian tanpa menciderai kehormatan, tanpa ada sanksi lain yang dapat dijatuhkan.
Pendapat tersebut diungkapkan oleh Bintan R. Saragih melalui artikel di website resmi MKMK, mkri.id.***