BANTENRAYA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman.
Sanksi yang dijatuhkan MKMK tersebut yaitu pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Apakah Bisa Banding? Intip Peluangnya
Di mana, Anwar terbukti melanggar etik berat terkait putusan MK terhadap syarat Capres dan Cawapres.
Jauh sebelum Anwar menjadi Ketua MK hingga kini dicopot, sepak terjang pria kelahiran 1956 tersebut dapat disimak.
Anwar mengawali karir sebagai guru honorer di SD Kalibaru usai lulus dari PGAN pada tahun 1975.
Ketika menjadi guru, dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 di Universitas Islam Jakarta.
Meski teman-temannya sesama PGN memilih Fakultas Tarbiyah hingga Fakultas Syariah, Anwar justru memilih Fakultas Hukum yang jarang dipilih.
Usai menyandang gelar Sarjana Hukum pada tahun 1984, Anwar kemudian mencoba mengikuti tes menjadi calon hakim.
Baca Juga: Prediksi Persik Kediri vs Madura United BRI Liga 1 Pekan 19, Duel Gengsi Tim Jawa Timur
Akhirnya, dirinya dinyatakan lulus dan dan diangkat menjadi Pengadilan negeri Bogor tahun 1985.
Jabatan yang pernah diemban di Mahkamah Agung yaitu Asisten Hakim Agung tahun 1997-2003.
Setelah itu dilanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung tahun 2003-2006.
Baca Juga: Prediksi Persib vs Arema FC, Misi Keluar dari Zona Degradasi
Ketika pada tahun 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Di samping itu, Anwar juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006–2011.
Usai menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada periode pertama tahun 2011, Anwar kembali dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 6 April 2016 untuk periode kedua yang rencananya berakhir pada April 2026.
Baca Juga: Sempat Viral di Kota Serang Kini Mobil Kancil Kini Menghilang, Kemana Rimbanya Sekarang?
Belum menyelesaikan masa tugasnya, Anwar justru harus menanggalkan jabatannya yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.***

















