BANTENRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melakukan penggerebekan kegiatan prostitusi, berkedok panti pijat di sebuah ruko di Kabupaten Tangerang.
Petugas mengamankan 5 terapis, satu pekerja, dan pasangan suami istri (pasutri) yang juga pengelola panti pijat yang berlokasi di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial TF (25) karyawan, AK (35), dan RAW (26) pengelola panti pijat.
Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung yang Gila Mahalnya Berlaku 5 Desember, Masih Mau Lewat?
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penggerebekan prostitusi berkedok panti pijat oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten pada 1 Desember 2021.
“Penyidik melakukan penyitaan berupa sprei, kondom bekas dan baru, tisu, buku daftar pelanggan, serta minyak untuk pijat,” kata Shinto saat ekspose di Mapolda Banten, Jumat 3 Desember 2021.
Shinto mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang termasuk pengelola, Polisi menetapkan 3 orang tersangka.
Baca Juga: Laura Tuntut Gaga Muhammad Gegara Lumpuh Total, Raffi Ahmad Hingga Atta Halilintar Beri Dukungan
“Tersangka akan dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Shinto menambahkan untuk tarif pelanggan panti pijat mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu untuk setiap jam nya.
“Pelaku mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100 ribu per jamnya,” tambahnya.
Baca Juga: Profil Lengkap, Biodata dan Agama Pemain Film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas
Dalam kesempatan itu, Shinto meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Polda Banten tidak mentolerir terjadinya praktek-praktek pelacuran terselubung, dan akan melakukan tindakan tegas dengan undang-undang TPPO,” tandasnya.
Salah satu tersangka AK mengaku kegiatan prostitusi berkedok panti pijat sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu. Dirinya mendapatkan keuntungan dari biaya sewa kamar dari terapis.
“Minimal Rp800 ribu per hari, hanya sewa kamar Rp100 ribu per jamnya,” tandasnya. ***