Selasa, 30 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 30 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tangerang, Ada Buku Daftar Pelanggan, Coba Cek Nama Kamu.. 

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Desember 2021 | 12:54
Polisi Gerebek Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tangerang, Ada Buku Daftar Pelanggan, Coba Cek Nama Kamu.. 

Tiga orang tersangka dalam perkara prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Darjat nuryadin/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melakukan penggerebekan kegiatan prostitusi, berkedok panti pijat di sebuah ruko di Kabupaten Tangerang.

Petugas mengamankan 5 terapis, satu pekerja, dan pasangan suami istri (pasutri) yang juga pengelola panti pijat yang berlokasi di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial TF (25) karyawan, AK (35), dan RAW (26) pengelola panti pijat.

Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung yang Gila Mahalnya Berlaku 5 Desember, Masih Mau Lewat?

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penggerebekan prostitusi berkedok panti pijat oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten pada 1 Desember 2021.

“Penyidik melakukan penyitaan berupa sprei, kondom bekas dan baru, tisu, buku daftar pelanggan, serta minyak untuk pijat,” kata Shinto saat ekspose di Mapolda Banten, Jumat 3 Desember 2021.

Shinto mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang termasuk pengelola, Polisi menetapkan 3 orang tersangka.

Baca Juga: Laura Tuntut Gaga Muhammad Gegara Lumpuh Total, Raffi Ahmad Hingga Atta Halilintar Beri Dukungan

“Tersangka akan dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Shinto menambahkan untuk tarif pelanggan panti pijat mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu untuk setiap jam nya.

“Pelaku mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100 ribu per jamnya,” tambahnya.

Baca Juga: Profil Lengkap, Biodata dan Agama Pemain Film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas

Dalam kesempatan itu, Shinto meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Polda Banten tidak mentolerir terjadinya praktek-praktek pelacuran terselubung, dan akan melakukan tindakan tegas dengan undang-undang TPPO,” tandasnya.

BacaJuga

Mahasiswa Unis Tangerang Gelar Dialog Literasi dan Dirikan TBM di Desa Kampung Besar Teluknaga

Mahasiswa Unis Tangerang Gelar Dialog Literasi dan Dirikan TBM di Desa Kampung Besar Teluknaga

24 Agustus 2025 | 21:32
Bus Tayo Kota Tangerang Resmi Gunakan QRIS Tap pertama di Banten

Bus Tayo Kota Tangerang Resmi Gunakan QRIS Tap pertama di Banten

20 Agustus 2025 | 12:07
JSIT Banten Gelar Silaturahim Awal Tahun, Perkuat Sinergi Sekolah Islam Terpadu Hadapi Tantangan Pendidikan

JSIT Banten Gelar Silaturahim Awal Tahun, Perkuat Sinergi Sekolah Islam Terpadu Hadapi Tantangan Pendidikan

16 Agustus 2025 | 14:55
Spesial Hari Kemerdekaan RI ke-80, Warga Kota Tangerang Bisa Naik Bus Tayo Gratis Seharian

Spesial Hari Kemerdekaan RI ke-80, Warga Kota Tangerang Bisa Naik Bus Tayo Gratis Seharian

16 Agustus 2025 | 14:15

Salah satu tersangka AK mengaku kegiatan prostitusi berkedok panti pijat sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu. Dirinya mendapatkan keuntungan dari biaya sewa kamar dari terapis.

Baca Juga: Pemeran Lydia Nadira di Web Series Layangan Putus Anya Geraldine Sembuh, Netizen: Jangan Jadi Pelakor Ya

“Minimal Rp800 ribu per hari, hanya sewa kamar Rp100 ribu per jamnya,” tandasnya. *** 

 

Editor: Administrator
Tags: Gerebek Panti Pijat

Related Posts

Mahasiswa Unis Tangerang Gelar Dialog Literasi dan Dirikan TBM di Desa Kampung Besar Teluknaga
Tangerang

Mahasiswa Unis Tangerang Gelar Dialog Literasi dan Dirikan TBM di Desa Kampung Besar Teluknaga

24 Agustus 2025 | 21:32
Bus Tayo Kota Tangerang Resmi Gunakan QRIS Tap pertama di Banten
Tangerang

Bus Tayo Kota Tangerang Resmi Gunakan QRIS Tap pertama di Banten

20 Agustus 2025 | 12:07
JSIT Banten Gelar Silaturahim Awal Tahun, Perkuat Sinergi Sekolah Islam Terpadu Hadapi Tantangan Pendidikan
Tangerang

JSIT Banten Gelar Silaturahim Awal Tahun, Perkuat Sinergi Sekolah Islam Terpadu Hadapi Tantangan Pendidikan

16 Agustus 2025 | 14:55
Spesial Hari Kemerdekaan RI ke-80, Warga Kota Tangerang Bisa Naik Bus Tayo Gratis Seharian
Tangerang

Spesial Hari Kemerdekaan RI ke-80, Warga Kota Tangerang Bisa Naik Bus Tayo Gratis Seharian

16 Agustus 2025 | 14:15
Ngariung Bareng Warga, Kapolresta Tangerang Tumbangkan Ketua RW dalam Duel Panas Catur
Tangerang

Ngariung Bareng Warga, Kapolresta Tangerang Tumbangkan Ketua RW dalam Duel Panas Catur

10 Agustus 2025 | 19:09
Anggota DPRD Provinsi Banten Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sungai Kali Asem Tangerang
Tangerang

Anggota DPRD Provinsi Banten Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sungai Kali Asem Tangerang

6 Agustus 2025 | 18:18
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Iphone

Produk Iphone yang Sudah iOS 26 Masih Banyak Bug

19 September 2025 | 20:53
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Diduga Telantarkan Pasien

Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Diduga Telantarkan Pasien, Satu Bayi Kembar Dinyatakan Meninggal

29 September 2025 | 15:30
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

29 September 2025 | 21:04
Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57

Recent News

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda