BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang bersama Diskoumperindag Kabupaten Serang menemukan dugaan kecurangan penjualan Minyakita.
Produk MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter ditemukan kurang dari takaran saat sidak di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa 11 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi mengatakan temuan adanya pengurangan takaran MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter itu, setelah pihaknya melakukan pengambilan sampel di Pasar Ciruas.
Baca Juga: Nikmat! Inilah Ide Menu Berbuka Puasa Ramadhan yang Praktis Serta Bergizi
“Tadi siang di Pasar Ciruas telah dilaksanakan kegiatan pengecekan jumlah takaran MinyaKita, tindaklanjut adanya ketidaksesuaian isi produk MinyaKita kemasan 1 liter,” katanya kepada awak media, Selasa 11 Maret 2025.
Andi menerangkan dari dua sampel produk MinyaKita kemasan botol dan pelastik ukuran 1 liter. Ditemukan adanya pengurangan takaran, yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter.
“Minyak goreng merek MinyaKita yang diproduksi oleh PT. Navyta Nabati Indonesi di Tangerang, berupa kemasan botol dengan ukuran 1 liter ditemukan tidak sesuai dengan takaran yaitu 750 ml,” terangnya.
Baca Juga: Nikmat! Inilah Ide Menu Berbuka Puasa Ramadhan yang Praktis Serta Bergizi
Andi menambahkan dari keterangan pemilik toko bernama Bakri, produk MinyaKita yang diproduksi oleh PT. Navyta Nabati itu dibeli di wilayah Kota Serang.
“Dibeli dari Pasar Rau, sekitar sebulan yang lalu,” tambahnya.
Atas temuan itu, Andi menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, atas temuan pengurangan takaran MinyaKita tersebut.
Baca Juga: Polytron Target Rp150 Juta Donasi Sambil Berkendara Motor Listrik
“Kami juga akan melakukan penyelidikan sampai dengan produsen,” tegasnya. ***