BANTENRAYA.COM – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap komika Fico Fachriza di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar pukul 18.15 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa komika sekaligus komedian Fico Fachriza telah mengonsumsi tembakau sintetis atau tembakau gorilla yang dibelinya lewat media sosial.
“Pelaku membeli dari media sosial kemudian mengonsumsi sendiri,” ujar Zulpan.
Baca Juga: 34 Rumah dan 3 Sekolah di Kabupaten Lebak Rusak Akibat Gempa Bumi Magnitudo6,7
Endra Zulpan juga menjelaskan bahwa alasan komika Fico Fachriza mengonsumsi narkoba dikarena ia sulit tidur.
“Alasan sulit untuk tidur,” ujar Kombes Endra Zulpan, Jumat, 14 Januari 2022.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan yang kita terima terkait dugaan penggunaan narkotika tembakau sintetis yang bersangkutan,” Lanjutnya.
Baca Juga: Reaksi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Setelah Gempa Menghantam Banten
“Tentunya kasus ini tidak berhenti di Fico saja karena masih ada pihak lain yang kami terus lakukan pengejaran,” ujar Zulpan.
Pada saat penangkapan komika sekaligus komedian Fico Fachriza menangis meraung-raung. Sementara itu sang kakak Ananta Rispo mencoba menenangkan adiknya.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mulai Menjual NFT Untuk Pemula, Sangat Mudah
“Pak, Saya mau ke dalem ya pak, mau nemenin adik saya,” ujar Ananta Rispo.
Kemudian Polisi pun mengizinkan Ananta Rispo masuk ke kantor untuk menemani dan mendampingi komika Fico Fachriza.
Fico Fachriza sendiri ungkap dia, barang haram tersebut ia beli lewat media sosial Instagram dengan harga Rp300 ribu.
Baca Juga: Ada Surga Dekat Episentrum Gempa Banten di Daerah Sumur Pandeglang
Komika yang berusia 27 tahun tersebut, Fico Fachriza juga mengaku kepada polisi bahwa sudah menggunakan barang haram tersebut sejak 2016 lalu.
Fico Fachriza dijerat Pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.***















