BANTENRAYA.COM – Persiapan ujian sekolah yang akan dilaksanakan April mendatang rupanya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten.
Salah satu yang dilakukan adalah dalam waktu dekat Dindikbud Banten akan menerbitkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak juknis) pelaksanaan ujian sekolah.
Renacana penerbitan juklak juknis ujian sekolah disampaikan Sekretaris Dindikbud Banten M. Taqwim.
Baca Juga: Sutradara Film Ben & Jody Ungkap Pembuatan Gua Asli Dalam Sebuah Scene, Ternyata Ada Maknanya
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait dalam penyusunan juklak juknis pelaksanaan ujian sekolah yang akan dilaksanakan April mendatang.
“Kita saat ini sedangn berkoordinasi dengan beberapa juklak dan juknis yang biasa diterbitkan di awal tahun,” katanya Taqwim melalui pesan singkatnya.
Rupanya hal tersebut disambut baik oleh Kepala SMA Negeri 1 Cikande Mulyadi.
Baca Juga: Derby Jaboddetabek, Macan Kemayoran Unggul atas Pendekar Cisadane
Menurut Mulyadi, arahan dari Dindikbud Banten dalam bentuk juklak dan jukni ujian sekolah sangat ditunggu pihak sekolah.
Hal tersebut bertujuan agar pihak sekolah bisa melaksanakan ujian sekolah sesuai dengan arahan Dindikbud Banten.
“Jadi pihak sekolah tidak mereka-reka dan bingung dalam melaksanakan ujian sekolah, karena sudah ada arahan dari Dindikbud Banten,” katanya.
Ia menilai bahwa arahan Dindikbud Banten ini sangat penting, agar pihak sekolah bisa mempersiapkan ujian sekolah baik dilaksanakan online maupun offline.
“Kami menunggu arahan dari Dindikbud Banten,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran dari Direktur Sekolah Dasar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertulis bahwa aturan yang melandasi pelaksanaan ujian sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Baca Juga: Pegang Pundak Melaney Ricardo, Ekspresi Ghozali Everyday Bikin Salfok
Kemudian Surat Edaran Nomor I Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Serta peraturan lain yang relevan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Ujian dilakukan sesuai kurikulum yang digunakan satuan pendidikan, dan dapat dilaksanakan pada semester genap dan/atau ganjil oleh satuan pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Lahan TNUK jadi Alternatif Lokasi Relokasi Warga Kecamatan Sumur, Antisipasi Gempa Megathrust
Ujian sekolah dapat berbentuk portofolio; penugasan; tes tertulis dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian sekolah.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku.
Baca Juga: Rey Mbayang Punya Keinginan Nambah Momongan Lagi, Ini Respons Dinda Hauw
Kemudian juga prestasi yang diperoleh sebelumnya baik dalam bentuk penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya; penugasan; tes secara luring atau daring dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat berperan mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan penilaian; memfasilitasi penggandaan soal ujian sekolah.
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Momo Geisha Lepas Kangen, Suara Merdu Dipuji Selangit
Melakukan tes terstandar kabupaten/kota untuk kepentingan tertentu dan bukan syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Pelaksanaan tes tidak mengikat dan keikutsertaan peserta didik adalah sukarela dan kegiatan lain sesuai dengan tugas dan fungsi dinas pendidikan kabupaten/kota. ***



















