BANTENRAYA.COM – Untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan anak, dan bahasa penyalahgunaan narkotika, SMAN 11 Pandeglang menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak dan Penyuluhan Anti Narkotika.
Ketua Pelaksana Sosialisasi Perlindungan Anak dan Penyuluhan Anti Narkotika Tisna Suryana menilai sosialisasi ini sangat penting, karena perlindungan anak saat ini sangat dibutuhkan.
Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Penyuluhan Narkotika menjadi bentuk pencegahan atas maraknya beberapa kejadian atau peristiwa seiring majunya teknologi.
Baca Juga: Rekor dan Rangkuman Pertemuan Indonesia Vs Singapura di Leg Pertama Piala AFF 2020
“Tidak hanya itu, peserta didik juga harus paham bahaya dari narkotika,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tisna juga meminta kepada peserta didik untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius, disimak dengan sungguh-sungguh dan tertib.
Semua peserta ditugasi untuk membuat catatan penting dari kegiatan ini.
Baca Juga: Keren…. Untirta Ciptakan Plastik Anti bakteri yang Diberi Nama Tirtayasa Plastik
“Tentunya resume yang dibuat sesuai dengan materi yang disampaikan, yaitu perlindungan anak dan bahaya narkotika bagi generasi penerus. Selanjutnya tugas tersebut akan dikumpulkan dan dilanjutkan ke guru PPKN dan PJOK,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Enjat Sudrajat dalam sambutannya menyampaikan, peserta didik perlu memahami tentang perlindungan anak, tentang buly atau bullying, juga harus memahami bahaya serta dampak dari narkotika.
“Jauhi narkotika. Narkotika musuh kita bersama,” tegasnya.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Athletic Bilbao Vs Real Madrid Berakhir dengan Skor 1-2
Sementara itu, Mu’jizatullah Gobang Pamungkas menjelaskan, pengaruh era digital sangat luar biasa berkembang pesat, dunia tanpa batas, tanpa sekat hanya dalam hitungan detik informasi bisa sampai dan diterima oleh siapapun.
“Baik informasi positif maupun negatif. Begitu mudahnya layanan wifi diperoleh. Jejaring sosial digandrungi mulai dari anak-anak, remaja sampai kepada orangtua,” ujarnya.
Sedangkan, Iqbal Fahmi mengatakan, narkotika adalah psikotropika dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Beredar Video Wapres Ma’ruf Amin Kenakan Pakaian Sinterklas Ucapkan Selamat Natal, Ini Faktanya
Narkotika adalah zat atau obat, baik yang bersifat alamiah, sintetis maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi serta daya rangsang.
Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika sangat dilarang, tetapi penggunaan narkotika untuk medis dibolehkan.
Masih kata Iqbal, permasalah narkotika adalah ada supply ada deman (ada penjual dan ada pembeli).
Baca Juga: Chip Gratis Hingga 80B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 23 Desember 2021
“Ini yang harus diwaspadai. Narkotika akan menyebabkan kecanduan bagi pemakai, untuk itu jauhi narkotika, perangi narkotika,” tegasnya. ***



















