BANTENRAYA.COM – Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Banten akan memberikan pendampingan hukum kepada pengurus Kadin Cilegon yang ditangkap Polda Banten.
Penangkapan itu dilakukan karena mereka diduga minta jatah proyek Rp5 triliun kepada PT China Chengda Engineering.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Banten Tb Sukatma mengatakan, Kadin Banten berkepentingan memberikan pendampingan hukum kepada pengurus Kadin Cilegon.
Terutama, memberikan pendampinhgan hukum kepada Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim dan Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali.
Baca Juga: Bikin Heboh! Video Viral di TikTok Sendal Jepit Crispy Picu Perdebatan Warganet, Asli Kah?
“Secara organisatoris Kadin Banten berkepentingan memberikan pendampingan hukum kepada Pak Ismatullah dan yang lain,” kata Tb Sukatma, Selasa (20/5/2025).
Apalagi, kata Tb Sukatma, pengurus Kadin Cilegon yang ditangkap Polda Banten juga sudah memberikan kuasa kepadanya.
“Kebetulan telah memberikan kuasa kepada tim advokasi,” ujarnya.
Karena itu, setelah ini, tim advokasi Kadin Provinsi Banten akan menentukan langkah hukum apa saja yang akan dibuat.
“Kita akan tentukan sikap langkah hukumnya,” katanya.
Baca Juga: Maknai Hari Kebangkitan Nasional, Inilah 7 Kontribusi BRI dalam Memperkuat Ekonomi Indonesia
Saat ditanya apakah para pengurus Kadin Cilegon yang ditangkap Polda Banten mengakui mereka memeras, Tb Sukatma mengatakan, permintaan proyek Rp5 triliun itu baru sebatas spontanitas.
“Jadi belum sempurna perbuatan itu. Apalagi sebetulnya dilakukan pertemuan-pertemuan. Mereka sudah membahas tentang rencana ke depan,” katanya. ***