BANTENRAYA.COM – Bank Banten harus lebih bersabar lantaran Surat Keputusan (SK) skema kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank Jatim baru akan diputuskan pada April 2025, atau setelah Lebaran Idul Fitri nanti.
Sejak pelaksanaan Shareholders Agreement (SHA) yang dilakukan pada 12 Desember 2024 lalu, terhitung sudah 4 bulan Bank Banten belum mendapatkan restu KUB dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal KUB menjadi syarat agar Bank Banten bisa memenuhi syarat minimal penyertaan dan memenuhi modal inti Rp3 triliun.
Baca Juga: Siapkan Rp5 Miliar untuk THR, Pemkab Pandeglang Pastikan Cair Sebelum Lebaran
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bustami mengatakan, sampai saat ini skema KUB dengan Bank Jatim masih dalam proses dan masih menunggu keputusan final.
“Proses masih berjalan pak. Proses ini juga dijalani oleh beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) lain yang dalam proses final KUB dengan Bank Jatim, terima kasih,” katanya saat dikonfirmasi Bantenraya.com, Selasa 11 Maret 2025.
Berdasarkan laporan dalam keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Perkosa Siswi SMA, Kurir Paket Dituntut 14 Tahun oleh JPU Kejari Serang
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Komisi III Dede Rohana menambahkan, meski belum mendapatkan SK dari OJK namun operasional perbankan masih berjalan dengan baik.
“Aman tidak ada kendala, karena bagi OJK tidak ada masalah setelah ada SHA tidak menggagu operasinal,” ujarnya.
Dengan belum adanya SK dari OJK terkait dengan KUB dengan Bank Jatim, maka Bank Banten juga belum bisa menempati gedung baru yang menjadi bagian penyertaan modal dalam bentuk inbreng dari Pemprov Banten.
“Karena gubernur juga baru dilantik, harus ada rapat paripurna terlebih dahulu sebelu dilakukan inbreng. Kami targetkan tahun ini setelah lebaran,” jelas Dede.
Dede juga menegaskan, dalam agenda RUPS nanti akan dibahas berbagai hal strategis terkait pemenuhan modal inti dan kebijakan untuk mendorong Bank Banten lebih baik lagi.
“Memang RUPS ini lumrah dilakukan perbankan pada bulan April karena semua audit keuangan sudah beres, pasti akan dibahas terkait kebijakan penting dan ekspansi bisnis,” ujarnya.
Baca Juga: Penyelundupan Sianida Untuk Penambang Emas Ilegal Digagalkan Polda Banten
Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni mengaku belum mendapatkan informasi berkaitan dengan kelanjutan KUB antara Bank Jatim dengan Bank Banten.
“Kita tunggu nanti, saya belum mendapatkan laporannya,” ucapnya singkat.
Ia juga tak mau berkomentar lebih jauh soal kabar tak sedap soal Bank Jatim terkait kasus dugaan korupsi kredit sebesar Rp569 miliar sehingga menghambat proses KUB dengan BPD lainnya termasuk Bank Banten.
“Saya tidak mau berspekulasi tapi segera akan saya tindak lanjuti,” kata Andra. ***