BANTENRAYA.COM – Tiga orang perempuan, dan satu orang pemuda diamankan warga Kampung Kadusumbul, RT 04 RW 05, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Rabu 26 Februari 2025.
Keempat orang tersebut diduga mencuri perhiasan milik warga dengan modus menawarkan jasa terapis atau pijat.
Informasi yang dihimpun Bantenraya.com dugaan percobaan pencurian, terjadi pukul 14.00 WIB. Saat itu, lima orang terduga pelaku mendatangi salah satu rumah warga Kampung Kadusumbul yang menawarkan jasa pijat. Pemilik rumah tergiur dengan tawaran pijat.
Terduga kelima pelaku memiliki peran yang berbeda, tiga orang perempuan memijat korban sambil berdialog. Dua orang laki-laki diduga masuk kamar korban. Saat pemilik rumah mengecek kamarnya, terjadi kehilangan emas dan uang tunai.
Akhirnya empat orang terduga pelaku diamankan pemilik rumah, namun satu orang pelaku berhasil kabur. Saat ini keempat orang terduga pelaku sudah diamankan warga, yang digelandang ke Polsek Cadasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Siap Dorong Ekonomi Nasional
“Awalnya mereka menawarkan jasa pijat. Tiga orang perempuan memijat pemilik rumah, yang dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar. Baru ketahuan sama anaknya, korban kehilangan 300 gram emas, dan uang tunai Rp 5 juta. Anak pemilik rumah curiga kepada mereka. Akhirnya empat pelaku diamankan, satu orang kabur. Saat digeledah, satu orang pelaku yang ngambil emas dan uang milik korban,” kata Yudhi Murzan Adhi, Lurah Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung.
Yudi mengatakan, kasus dugaan pencurian dengan modus jasa pijat tersebut tengah ditangani Polsek Cadasari. Pihaknya menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian. “Pelaku sudah diamankan, soal delik hukumannya seperti apa kita serahkan kepada pihak kepolisian, kami hanya mendampingi korban,” ujarnya.
Kapolsek Cadasari, Iptu Widi Utomo membenarkan, keempat terduga pelaku dugaan pencurian telah diamankan. Tiga perempuan, dan satu laki-laki. Empat pelaku berinisial I, S, M warga Bekasi, dan S warga Kabupaten Lebak. Sementara satu terduga pelaku dalam pengejaran.
“Modusnya jasa terapi pengobatan tradisional yang datang ke rumah korban. Lalu mereka berbagi tugas, dua orang melakukan pengobatan, satu orang mengawasi, dua lainnya mengambil barang berharga korban,” tegasnya. (***)


















