BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Pandeglang dan Polisi yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu, beda pendapat soal dugaan praktik politik uang yang dilakukan calon bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Perbedaan pendapat ini terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konsitusi nomor perkara 160/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PANDEGLANG Tahun 2024 yang sudah digelar 17 Januari 205 lalu di Gedung MK, Jakarta.
Dikutip dari www.mkri.id, anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan mengatakan terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca Juga: Menyusuri Sungai Cigenter, Wisata Alam Tersembunyi di Pulau Handeuleum Pandeglang
Bawaslu Pandeglang menyatakan laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran. Sedangkan Kepolisian dan Kejaksaan berkesimpulan tidak terbukti ada tindakan politik uang yang dilakukan Dewi Setiani, adik ipar Bupati petahana Irna Narulita.
“Bawaslu memandang ini sudah terpenuhi unsur, tetapi kepolisian dan kejaksaan memandang tidak terpenuhi unsur,” ujar Iman dalam sidang pemeriksaan lanjutan PHPU Kabupaten Pandeglang itu.
Iman menjelaskan, pihaknya menerima dua laporan dugaan politik uang dan satu laporan serupa dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Banten. Tiga laporan dugaan pelanggaran politik uang dimaksud terkait kegiatan membagi-bagikan uang senilai Rp 50 ribu oleh Dewi Setiani kepada yatim piatu dan kaum duafa dalam acara santunan pada 8 November 2024 yang dihadiri 29 orang.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Pandeglang melakukan kajian yang pada pokoknya berkesimpulan terhadap laporan itu memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan melanjutkannya ke pembahasan kedua Sentra Gakkumdu. Hasilnya Bawaslu berpendapat laporan itu telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Baca Juga: Spesial Imlek! Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, Klaim dan Dapatkan Seluruh Item Gratis
Sedangkan pihak Kepolisian berpendapat terhadap laporan itu belum bisa menaikkan status laporan menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium forensik atas video barang bukti.
Dalam sidang ini, Kejaksaan Negeri Pandeglang berpendapat terhadap laporan itu masih terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi sehingga perlu dilakukan pendalaman, baik dari keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya.
Dengan demikian, tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan itu tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan itu.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang selaku Termohon mengatakan Paslon Nomor Urut 1 Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya selaku Pemohon tidak dapat membuktikan dalil adanya mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk mempengaruhi atau menguntungkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.
“Pemohon juga tidak dapat membuktikan dalil tersebut mempengaruhi jumlah perolehan suara Pasangan Calon dan dapat merugikan perolehan suara Pemohon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang,” ujar kuasa hukum Termohon M Syahwan Arey di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta. *
















