Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Soal Dugaan Politik Uang oleh Raden Dewi Setiani, Bawaslu Pandeglang dan Polisi Beda Pendapat

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
28 Januari 2025 | 08:18
Soal Dugaan Politik Uang oleh Raden Dewi Setiani, Bawaslu Pandeglang dan Polisi Beda Pendapat

Anggota Bawaslu Pandeglang Iman Ruhmawan di persidangan MK di Jakarta 17 Januari 2025

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Pandeglang dan Polisi yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu, beda pendapat soal dugaan praktik politik uang yang dilakukan calon bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

Perbedaan pendapat ini terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konsitusi nomor perkara 160/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PANDEGLANG Tahun 2024 yang sudah digelar 17 Januari 205 lalu di Gedung MK, Jakarta.

BACAJUGA:

Ramalan cuaca hujan

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58
Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka

Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka

27 Agustus 2025 | 21:31

Dikutip dari www.mkri.id, anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan mengatakan terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca Juga: Menyusuri Sungai Cigenter, Wisata Alam Tersembunyi di Pulau Handeuleum Pandeglang

Bawaslu Pandeglang menyatakan laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran. Sedangkan Kepolisian dan Kejaksaan berkesimpulan tidak terbukti ada tindakan politik uang yang dilakukan Dewi Setiani, adik ipar Bupati petahana Irna Narulita.

“Bawaslu memandang ini sudah terpenuhi unsur, tetapi kepolisian dan kejaksaan memandang tidak terpenuhi unsur,” ujar Iman dalam sidang pemeriksaan lanjutan PHPU Kabupaten Pandeglang itu.

Iman menjelaskan, pihaknya menerima dua laporan dugaan politik uang dan satu laporan serupa dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Banten. Tiga laporan dugaan pelanggaran politik uang dimaksud terkait kegiatan membagi-bagikan uang senilai Rp 50 ribu oleh Dewi Setiani kepada yatim piatu dan kaum duafa dalam acara santunan pada 8 November 2024 yang dihadiri 29 orang. 

Atas laporan tersebut, Bawaslu Pandeglang melakukan kajian yang pada pokoknya berkesimpulan terhadap laporan itu memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan melanjutkannya ke pembahasan kedua Sentra Gakkumdu. Hasilnya Bawaslu berpendapat laporan itu telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Baca Juga: Spesial Imlek! Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, Klaim dan Dapatkan Seluruh Item Gratis

Sedangkan pihak Kepolisian berpendapat terhadap laporan itu belum bisa menaikkan status laporan menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium forensik atas video barang bukti.

Dalam sidang ini, Kejaksaan Negeri Pandeglang berpendapat terhadap laporan itu masih terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi sehingga perlu dilakukan pendalaman, baik dari keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya.

Dengan demikian, tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan itu tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan itu.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang selaku Termohon mengatakan Paslon Nomor Urut 1 Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya selaku Pemohon tidak dapat membuktikan dalil adanya mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk mempengaruhi atau menguntungkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2025, Desain Terbaru dengan Shio Ular Kayu Cocok Dibagikan di Media Sosial

“Pemohon juga tidak dapat membuktikan dalil tersebut mempengaruhi jumlah perolehan suara Pasangan Calon dan dapat merugikan perolehan suara Pemohon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang,” ujar kuasa hukum Termohon M Syahwan Arey di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta. *

 

Editor: Administrator
Tags: Bawaslu PandeglangPilkada Pandeglangpolitik uang
Previous Post

Miris! 20 Tahun Tak Tersentuh Renovasi, Atap Ruang Kelas SMPN 2 Cikeusal ‘Menyerah’ dan Akhirnya Ambruk

Next Post

Jadwal Film di Bioskop XXI Supermall Karawaci pada Selasa, 28 Januari 2025, ada Horor hingga Drama!

Related Posts

Ramalan cuaca hujan
Pandeglang

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Pandeglang

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya
Pandeglang

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58
Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka
Pandeglang

Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka

27 Agustus 2025 | 21:31
Tetap Ditolak Warga, Pemkab Bakal Kaji Ulang Kiriman Sampah Tangsel
Pandeglang

Tetap Ditolak Warga, Pemkab Bakal Kaji Ulang Kiriman Sampah Tangsel

27 Agustus 2025 | 18:43
Warga Bangkonol Tolak Kiriman Sampah Tangsel, Minta Pemkab Pandeglang Batalkan Kerja Sama
Pandeglang

Warga Bangkonol Tolak Kiriman Sampah Tangsel, Minta Pemkab Pandeglang Batalkan Kerja Sama

27 Agustus 2025 | 18:38
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda