BANTENRAYA.COM – Polres Pandeglang menyita sejumlah Minuman Keras atau Miras dari sejumlah toko di kawasan Kabupaten Pandeglang.
Miras yang diamankan polisi, merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi menjelang libur Natal tahun 2024, dan Tahun Baru 2025 atau Nataru.
Kabag Ops Polres Pandeglang, AKP Taufik mengatakan, kegiatan razia miras dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Pandeglang.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, TP PKK Kota Serang Berikan 100 Paket Sembako untuk Lansia
Razia yang dilaksanakan dibeberapa titik rawan peredaran miras bertujuan untuk mengurangi potensi gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh konsumsi miras ilegal.
“Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres, serta petugas dari instansi terkait, berhasil menyita sejumlah minuman keras tanpa izin edar dari berbagai tempat usaha yang terindikasi menjual produk miras secara ilegal,” tegas Taufik.
Taufik menerangkan, sasaran dari operasi cipta kondisi, diantaranya adalah miras. Dimana miras yang diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pedagang Dilarang Manfaatkan Situasi
“Operasi cipta kondisi ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat. Miras seringkali menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan, seperti perkelahian, perusakan, hingga kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Kata Taufik, kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari warga yang berharap agar Polres Pandeglang terus mengawal keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.
“Razia akan terus dilaksanakan dengan waktu yang tidak terduga guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman,” ujarnya. ***