BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan dua pelaku dugaan pembunuhan terhadap Yudi Apriadi.
Kedua terduga pelaku pembunuham itu adalah FS suami dari NS atau pacar dari korban hang selama ini memiliki hubungan gelap.
Terduga pelaku pembunuhan lainnya adalah EK yang tak lain merupakan kakak dari FS.
Baca Juga: 5 Potret Mantan Walikota Cilegon Iman Ariyadi Setelah Bebas dari Penjara
Dua tersangka dibekuk jajaran kepolisian di rumahnya di Kampung Cicalung RT 02 RW 08, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang pada Kamis 23 September 2021 pukul 02.00 WIB.
Akibat perbuatannya dua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi mengatakan, dua pelaku ditangkap setelah mengeroyok Yudi Apriadi atau pacar istri dari FS hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Kiprah Indonesia di Sudirman Cup, 1 Gelar untuk Merah Putih
Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan.
“Hasil keterangan dari tersangka FS yaitu adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dengan istri tersangka NS,” ujarnya.
“Dari laporan tersebut jajarannya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku,” terangnya.
Baca Juga: Ceramah Almarhum Syekh Ali Jaber: Ada 10 Kebaikan Setiap Membaca 1 Huruf Al-Qur’an
Akibat perbuatannya, kata Fajar, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Dua tersangka terancam hukuman sekitar maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Diterangkannya, saat ini jajarannya tengah memburu tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bikin Panik, Pesawat Tim Bulutangkis Indonesia Sempat Gagal Mendarat
“Untuk dua orang tersangka masih menjadi DPO (daftar pencarian orang),” tuturnya.
“Dan untuk tersangka EK menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang diantar oleh pihak keluarganya,” terangnya. ***

















