Selasa, 17 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Waktunya Beres-beres dengan PPS

Banten Raya Oleh: Banten Raya
19 Januari 2022 | 14:06
Waktunya Beres-beres dengan PPS

Dedi Kusnadi Dok Pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh : Dedi Kusnadi*

Pernahkah anda lupa melaporkan penghasilan atau harta pada SPT Tahunan? Ingin menyelesaikannya tapi tarifnya tinggi dan takut kena sanksi? Sekarang lah saatnya menuntaskan kewajiban itu dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan akan berlangsung selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

Melalui program ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan jumlah harta yang diungkap.

Baca Juga: Erick Thohir Yakin Sarinah Akan Menjadi Tempat Hits Baru Ibukota DKI Jakarta, Jadi Lokomotif Penggerak UMKM

Pertimbangan yang diambil dalam penerbitan aturan ini antara lain karena menurunnya kemampuan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, meningkatnya kebutuhan dana pembangunan, serta masih banyak data perpajakan yang belum terklarifikasi.

Juga masih terdapat peserta program amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh asetnya, tingginya tarif dan sanksi pasca amnesti pajak, serta masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum melaporkan penghasilan pada periode 2016 – 2020.

Keistimewaan yang didapat dalam program ini antara lain tarif pajak yang rendah, tidak dikenakan sanksi 200 persen, tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban 2016 – 2020, serta memperoleh perlindungan data.

Baca Juga: Gegara Hal Ini, Ridwan Kamil Desak Anggota DPR RI Arteria Dahlan Minta Maaf 

Perlindungan data ini merupakan jaminan bahwa data yang disampaikan ke kantor pajak, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

 Skema dan Tarif PPS

Kegiatan PPS terdiri dari 2 skema kebijakan, yaitu Kebijakan I, diperuntukan bagi wajib pajak yang pernah mengikuti program amnesti pajak, baik WP Badan maupun OP. Dasar penghitungan pajaknya adalah harta yang belum dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2015.

BACAJUGA:

Dosen Universitas Primagraha, Muhamad Wahyudin, M.H., C.DAIMA., C.ACSM., C.NLPTC., C.BMS.

Ramadhan, Perjuangan, dan Kebangkitan Pemuda

13 Maret 2026 | 14:31
Android

Perkembangan Versi Android dan Keamanan Smartphone

20 Februari 2026 | 14:08
komputer

Pentingnya Belajar Komputer Sejak Dini untuk Menyiapkan Generasi Unggul di Era Digital

18 Februari 2026 | 13:29
wemos

Mikrokontroler Wemos dan Sensor Suhu DHT22 Sebagai Alat untuk Mengontrol dan Memonitoring Suhu Ruangan Berbasis Internet of Things

10 Februari 2026 | 06:30

Tarif pajak pada skema ini sebesar 11 persen jika hanya mendeklarasikan harta di luar negeri, 8 persen jika harta dari luar negeri dipulangkan ke Indonesia (repatriasi) atau deklarasi harta yang ada di dalam negeri, dan 6 persen jika harta tersebut diinvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN), sektor pengolahan sumber daya alam, atau sektor energi terbarukan.

Kebijakan II, khusus untuk WP OP yang penghasilan dari 2016 – 2020 belum dilaporkan pada SPT Tahunan. Dasar penghitungan pajaknya adalah harta yang diperoleh mulai 2016 – 2020 yang belum masuk dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga: Warga Cigeulis Kabupaten Pandeglang Geger, Sesosok Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Besarnya tarif pajak pada skema ini 18 persen jika hanya deklarasi harta di luar negeri, 14 persen jika harta dari luar negeri direpatriasi atau deklarasi harta di dalam negeri, dan hanya 12 persen jika harta tersebut diinvestasikan di 3 sektor tadi.

Selain tarif, kebijakan ini juga memiliki konsekuensi. Bagi peserta Kebijakan I yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan, maka akan dikenai tarif 25 persen untuk WP Badan, 30 persen untuk WP OP, dan 12,5 persen untuk WP Tertentu, ditambah sanksi 200 persen.

Sedangkan untuk peserta Kebijakan II, konsekuensinya berupa tarif pajak sebesar 30 persen dan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Cara Menghitung PPh Final

Pada Kebijakan I, jumlah PPh Final yang harus dibayar sebesar tarif dikalikan nilai harta bersih, yaitu total harta setelah dikurangi utang. Untuk WP OP, besarnya utang yang dapat dikurangkan maksimal 50 persen dari nilai harta, sedangkan untuk WP Badan maksimal 75 persen.

Pedoman nilai hartanya berdasarkan nilai nominal untuk kas atau setara kas, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan, serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga: Penerimaan Kanwil DJP Banten Lampaui Target 

Untuk emas dan perak dasarnya adalah nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk, untuk saham dari nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan untuk Surat Berharga Negara (SBN) dari nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia.

Pada Kebijakan II, jumlah pajak yang harus dibayar sebesar tarif dikalikan nilai harta bersih. Untuk medapatkan harta bersih, jumlah harta dikurangi dulu dengan pokok utang. Pedoman nilai hartanya berdasarkan nilai nominal atau harga perolehan, namun jika tidak diketahui maka dasarnya harga wajar sesuai penilaian wajib pajak.

Syarat dan Teknis Mengikuti PPS

Syarat umum mengikuti PPS antara lain telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar PPh Final sesuai cara penghitungan tadi, menyampaikan SPT Tahunan PPh OP 2020, serta mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum Tahun Pajak 2016 – 2020.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini tapi belum memiliki NPWP, agar segera mendaftarkan diri secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Permohonan akan diproses secara cepat oleh sistem dan Kartu NPWP elektronik akan dikirimkan ke alamat email yang digunakan dalam pendaftaran.

Berikutnya wajib pajak diwajibkan membuat akun pajak melalui laman djponline.pajak.go.id. Pada proses ini akan dibutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN), yang dapat diminta ke kantor pajak setempat.

Akun pajak dapat dimanfaatkan untuk membuat dan menyampaikan laporan pajak, membuat Electronic Billing (E-Billing), serta mendapatkan layanan perpajakan lainnya.

Baca Juga: Gegara Hal Ini, Ridwan Kamil Desak Anggota DPR RI Arteria Dahlan Minta Maaf 

Untuk mengikuti PPS, wajib pajak diarahkan masuk ke laman djponline.pajak.go.id. Pada laman ini telah tersedia tombol PPS di menu layanan. Jika tombol ini belum tampil, maka tekan menu profil, pilih aktivasi fitur, dan tandai layanan Program Pengungkapan Sukarela.

Selanjutnya ikuti langkah-langkah pengisian formulir Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sesuai video tutorial Aplikasi PPS milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat Keterangan telah mengikuti PPS akan didapat secara otomatis melalui laman ini.

Melalui aplikasi ini juga, dapat diajukan perbaikan berkali-kali tanpa batas dan pengajuan pembatalan. Namun jika SPPH sudah dibatalkan, maka konsekuensi tidak dapat lagi menyampaikan surat tersebut.

 Tawaran kebijakan yang menggiurkan telah digulirkan, aplikasi penyampaian surat perberitahuan pun telah disediakan, dapat diakses dimana saja dan kapan saja dengan mudah, cepat, dan akurat. Kini tinggal bagaimana kita memanfaatkannya.

Baca Juga: Warga Cigeulis Kabupaten Pandeglang Geger, Sesosok Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Dengan mengikuti PPS berarti semua kewajiban pajak sebelum 2021 telah beres, ditambah rasa nyaman karena semua aset telah dilaporkan sesuai ketentuan. Pajak yang dibayar dan harta yang diinvestasikan pun akan sangat berguna bagi pembangunan bangsa.

 *)pegawai Direktorat Jenderal Pajak.Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Editor: Administrator
Previous Post

Ratusan Pegawai di Lingkup Setda Kota Tangsel Disuntik Vaksin Booster

Next Post

Sinopsis Layangan Putus Episode 10 Full, Kinan Merestui Hubungan Aris dan lydia

Related Posts

Dosen Universitas Primagraha, Muhamad Wahyudin, M.H., C.DAIMA., C.ACSM., C.NLPTC., C.BMS.
Opini

Ramadhan, Perjuangan, dan Kebangkitan Pemuda

13 Maret 2026 | 14:31
Android
Opini

Perkembangan Versi Android dan Keamanan Smartphone

20 Februari 2026 | 14:08
komputer
Opini

Pentingnya Belajar Komputer Sejak Dini untuk Menyiapkan Generasi Unggul di Era Digital

18 Februari 2026 | 13:29
wemos
Opini

Mikrokontroler Wemos dan Sensor Suhu DHT22 Sebagai Alat untuk Mengontrol dan Memonitoring Suhu Ruangan Berbasis Internet of Things

10 Februari 2026 | 06:30
sistem tertanam
Opini

Software dan Hardware pada Sistem Tertanam

10 Februari 2026 | 06:00
konservasi pohon langka
Opini

FPLI Gandeng Lintas Generasi untuk Ikut Aksi Nyata Konservasi Pohon Langka di Gunung Tilu Kuningan Jawa Barat

2 Februari 2026 | 17:32
Load More

Popular

  • Agnes Jennifer

    Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ika FH Untirta dan Komnas PA Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda