BANTENRAYA.COM – Permasalahan perizinan dan permodalan menjadi keluhan yang banyak dialami oleh Usaha Kecil Menengah atau UKM di Kota Cilegon dan diadukan ke Klinik UKM.
Saat ini, UKM yang datang ke Klinik UKM yang berada di Lingkungan Leuweunsawo, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, sebagian besar karena menghadapi masalah perizinan dan permodalan.
Ahli Muda Pengembang Kewirausahaan pada Dinas Koperasi dan UKM atau DinkopUKM Kota Cilegon Teti Hartati mengatakan, pihaknya memiliki Klinik UKM yang setiap hari kerja bisa menerima pelaku UKM yang menghadapi masalah dalam usahanya.
Baca Juga: 5.931 Warga Kota Cilegon Telah Aktivasi IKD, Memang Apa Fungsinya?
“Klinik UKM dulunya adalah peralihan dari Disperindag ke DinkopUKM. Sejak 2021 Klinik UKM di DinkopUKM,” kata Teti kepada Banten Raya, Kamis, 30 Maret 2023.
Dikatakan Teti, Klinik UKM selain melayani UKM yang menemui masalah dalam menjalankan bisnisnya, juga menjadi tempat kursus warga yan ingin memulai usaha.
“Ada pendamping UKM di Klinik UKM, ada dari DinkopUKM Kota Cilegon, ada Pemprov Banten,” katanya.
Menurut Teti, pada Klinik UKM, rata-rata per bulan ada sekitar 30 pelaku UKM yang menceritakan terkait permasalahannya dalam mengembangkan usaha.
“Permasalahannya tidak memunyai legalitas usahanya, tidak punya NIB (Nomor Induk Berusaha). Kedua, tidak memunyai permodalan ataupun keterbatasan peralatan,” tuturnya.
“Kemudian, ada pelaku usaha yang belum memiliki Sertifikat Halal, PIRT dan sebagainya. Kalau ada UKM yang memiliki permasalahan kita arahkan ke Klinik UKM,” ungkapnya.
Baca Juga: Cek Tarif Bus PO Rosalia Indah dari Jabodetabek Tujan Wonogiri
Kata Teti, jika ada pelaku UKM yang tidak menghadapi masalah maka akan dilakukan pendampingan.
Seperti UKM yang belum memiliki NIB langsung akan dibuatkan NIB dalam waktu itu juga.
“NIB ini syarat untuk ke tahap selanjutnya seperti mau urus Sertifikasi Halal, PIRT dan sebagainya,” ucapnya.
Baca Juga: Tarif Bus Rosalia Indah dari Jabodetabek Tujuan Klaten dan Yogyakarta pada Arus Mudik Lebaran 2023
Teti menerangkan, pada 2021 DinkopUKM Kota Cilegon menerbitkan 180 NIB, pada 2022 menerbitkan 90 NIB dan pada 2023 sudah ada 105 NIB.
Sementara untuk sertifikasi halal, pihaknya turut melakukan pendampingan kepada UKM yang mengurus Sertifikasi Halal,pada 2021 ada 95 UKM, pada 2022 ada sebanyak 360 UKM dan pada 2023 sudah ada sekitar 100 UKM.
“Jumlah UKM di Kota Cilegon yang telah diverifikasi oleh pihaknya mencapai sekitar 15.000 UKM,” urainya.
Terpisah, Kepala DinkopUKM Kota Cilegon Agus Ubaidillah mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap pelaku UKM.
Selain melakukan pendampingan, pihaknya juga melakukan pelatihan baik pemasaran, pengemasan maupun pelatihan para calon wirausaha.
“Pada tahun lalu sudah banyak program yang telah kita lakukan, kita lakukan pelatihan,” katanya.
Agus menambahkan, produk UKM Kota Cilegon juga turut dipromosikan oleh Pemkot Cilegon dalam berbagai event seperti kunjungan Walikota Cilegon Helldy Agustian ke Swiss, kegiatan Apeksi di Padang beberapa waktu lalu dan kegiatan lain.
“Kita bantu promosi UKM kita. Kita juga punya Gerai UKM di dekat Jalan Akses Tol Cilegon Timur,” ucapnya.***